Sedikitnya 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bogor, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Keberhasilan Satreskrim mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua selama bulan Juli hingga Agustus 2025 ini, patut diapresiasi.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, bukan hanya 12 pelaku dari jaringan pencurian ini yang berhasil ditangkap, namun sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan berhasil diamankan.

“Kami bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dengan total 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Bogor,” ungkap AKP Aji Riznaldi, Rabu (6/8/2025).
Ke 12 tersangka yang berhasil diamankan, yakni Ages Putra Pangestu (AGP), Yani (YN), Ilyas (IY), Taufik Hidayat (TH), Herman alias Sule (HM), Dias (DA), Rudi Afriansyah (RA), Rudi Rusmana (RR), Franstio (FR), Ari Rangga Adrian (AR), Ade Opan Saputra (AS) dan Renaldi Haikal Rahman (RH).
“Para tersangka ini diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan total sebanyak 10 TKP yang tersebar di kawasan pemukiman Kota Bogor. Mereka beraksi secara berkelompok dengan pembagian peran yang terstruktur. Setiap beraksi dilakukan tiga orang dengan tugas berbeda, yakni satu orang memantau situasi, satu orang bertindak sebagai eksekutor atau pemetik, dan satu lagi bertugas membawa kabur motor hasil curian,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, modus yang digunakan pelaku adlah dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci palsu jenis letter T. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau lokasi minim pengawasan, dan umumnya beraksi pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB.
“Motif dari para pelaku pun beragam, sebagian besar didorong oleh faktor ekonomi dan gaya hidup konsumtif. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. Rizki M