Menu

Dark Mode
Jelang Nataru, Bahan pangan dan Sembako di Kota Bogor Aman Jaga Inflasi Selama Libur Nataru, Pemkot Bogor Keluarkan SE Dedie Rachim Lantik 26 Pejabat Elon Musk Bagi-bagi Router Starlink Gratis, Cuma untuk Pengguna Khusus Proyek Ambisius China, Bikin Lubang Sampai Kerak Bumi Dunia Game Berduka, Vince Zampella Kreator Call of Duty Tewas Kecelakaan

Headline

Hukuman Pengedar Ganja Tak Berikan Efek Jera

badge-check


					Hukuman Pengedar Ganja Tak Berikan Efek Jera Perbesar

image

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra menilai perlunya ada evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum terkait dengan vonis yang dijatuhkan untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta minuman keras. Hal ini didasari pada kenyataan banyaknya residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa (narkoba dan miras) meski telah keluar dari penjara.

“Kasus-kasus seperti ini harus jadi bahan evaluasi kita, para penegak hukum karena masyarakat sudah ada yang jadi korban, baik itu tewas karena miras maupun karena DO narkoba,” kata Andi. Untuk kasus miras misalnya, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, tetapi ada terdakwa yang hanya divonis 8 bulan. Setelah keluar penjara, residivis ini memproduksi dan mengedarkan miras oplosan lagi. 

image

“Kita sendiri sebagai polisi hanya sebatas pengungkapan. Itupun kucing-kucingan. Tangkap, ada lagi, begitu seterusnya,” kata Andi. Sementara di proses penuntutan kita selalu terapkan pasal semaksimal mungkin. Hanya saja, ada pertimbangan hakim yang membuat vonis yang dijatuhkan sangat ringan. “Itu yang harus kita diskusikan lagi supaya ancamannya bisa menimbulkan efek jera,” tuturnya.

Kota Bogor sendiri menjadi salah satu pasar potensial karena akses yang mudah dari wilayah Jakarta. Tidak hanya jaringan lokal, jaringan internasional pun masuk ke wilayah Kota Bogor. Selama 2 pekan terakhir, Polres Bogor Kota dan jajarannya berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan miras oplosan dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.

Mereka terdiri dari 5 orang tersangka kasus penyalahgunaan ganja, 4 orang kasus penyalahgunaan narkotika sabu, dan 2 orang kasus miras. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja 700,45 gram, sabu 21,18 gram, dan miras oplosan 92 liter. Ke depan, dia berharap bisa menghidupkan forum komunikasi yang melibatkan kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian terkait vonis untuk para pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline