Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Headline

Hukuman Pengedar Ganja Tak Berikan Efek Jera

badge-check


					Hukuman Pengedar Ganja Tak Berikan Efek Jera Perbesar

image

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra menilai perlunya ada evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum terkait dengan vonis yang dijatuhkan untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta minuman keras. Hal ini didasari pada kenyataan banyaknya residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa (narkoba dan miras) meski telah keluar dari penjara.

“Kasus-kasus seperti ini harus jadi bahan evaluasi kita, para penegak hukum karena masyarakat sudah ada yang jadi korban, baik itu tewas karena miras maupun karena DO narkoba,” kata Andi. Untuk kasus miras misalnya, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, tetapi ada terdakwa yang hanya divonis 8 bulan. Setelah keluar penjara, residivis ini memproduksi dan mengedarkan miras oplosan lagi. 

image

“Kita sendiri sebagai polisi hanya sebatas pengungkapan. Itupun kucing-kucingan. Tangkap, ada lagi, begitu seterusnya,” kata Andi. Sementara di proses penuntutan kita selalu terapkan pasal semaksimal mungkin. Hanya saja, ada pertimbangan hakim yang membuat vonis yang dijatuhkan sangat ringan. “Itu yang harus kita diskusikan lagi supaya ancamannya bisa menimbulkan efek jera,” tuturnya.

Kota Bogor sendiri menjadi salah satu pasar potensial karena akses yang mudah dari wilayah Jakarta. Tidak hanya jaringan lokal, jaringan internasional pun masuk ke wilayah Kota Bogor. Selama 2 pekan terakhir, Polres Bogor Kota dan jajarannya berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan miras oplosan dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.

Mereka terdiri dari 5 orang tersangka kasus penyalahgunaan ganja, 4 orang kasus penyalahgunaan narkotika sabu, dan 2 orang kasus miras. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja 700,45 gram, sabu 21,18 gram, dan miras oplosan 92 liter. Ke depan, dia berharap bisa menghidupkan forum komunikasi yang melibatkan kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian terkait vonis untuk para pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal

22 June 2026 - 18:19 WIB

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Trending on Headline