Cibinong-Tiga agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dibahas secara marathon oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/5/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut hal-hal penting yang menyentuh aspek hukum, pemerintahan, hingga arah kebijakan daerah ke depan.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, agenda pertama yang dibahas yakni penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kedua, penetapan keputusan DPRD terkait rekomendasi atas keterangan pertanggungjawaban (KP) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2025.
“Ketiga, penutupan masa persidangan kedua tahun 2025–2026 sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun yang sama,” kata Sastra.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menambahkan, pembahasan Raperda tentang masyarakat hukum adat menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Bogor.
“Keberadaan masyarakat adat harus diakui secara formal agar tidak terpinggirkan dalam arus pembangunan daerah. Raperda ini menjadi bentuk komitmen DPRD untuk memastikan masyarakat hukum adat mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang jelas dalam sistem hukum daerah,” ujarnya.
Dalamkesmepatan tersebut, lanjut Sastra, DPRD juga menetapkan rekomendasi terhadap keterangan pertanggungjawaban Bupati Bogor Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap program berjalan efektif dan memberikan dampak nyata. Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengawasan agar ke depan lebih baik,” jelasnya.*













