Menu

Dark Mode
Tak Layak Pakai, JPO Paledang Kota Bogor Ditutup Siap-siap, Selama 5 Bulan Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot dan AKDP Soal Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Ini Penjelasan Pengelola HUT RI Pemkot Depok Bagikan Alat Bantu Bagi Difabel Dedie Rachim : Pramuka Harus Ambil Bagian Wujudkan Kemandirian Pangan Larangan Vape Makin Ketat, Singapura Samakan Vaping dan Pakai Narkoba

Headline

Kawanan Spesialis Bobol ATM di Bogor Ditangkap di Sulsel

badge-check


					Kawanan Spesialis Bobol ATM di Bogor Ditangkap di Sulsel Perbesar

Satreskrim Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap para pelaku pencurian spesialis bobol ATM, di salahsatu gerai waralaba di wilayah Kota Bogor, 30 Januari 2023 lalu. Modusnya, pelaku membobol plavon saat malam hari menjelang subuh.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya menerima laporan dari korban yang mendapati pintu gerai sudah terbuka, plavon yang jebol dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sudah dalam keadaan terbuka.

“Langsung kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kita lakukan pengecekan, kita dapati dan kita ungkap berdasarkan scientific crime investigation,” tutur Kombes Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (1/2/2023).

Pihaknya lakukan penyitaan terhadap alat bukti di lokasi, diantaranya tabung gas dan alat las, yang salahsatunya digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Di wilayah Kota Bogor, tepatnya di Bogor Permai, pelaku membobol ATM CIMB Niaga, membawa uang hasil curian sebesar Rp285 juta lebih.

“Ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Bogor, membobol ATM BCA sejumlah Rp700 juta,” ucap Bismo.

Pelaku ditangkap di Lahat Sumatera Selatan, dan ada keterlibatan pelaku dari wilayah Bogor Kota. Diketahui berjumlah 4 orang, 2 diantaranya berinisial AS (35), A (35) berhasil diamankan, 2 lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua daftar pencarian orang (DPO), berinisial H dan J, sedang kita lakukan pengembangan,” bebernya.

Alat bukti berupa motor, mobil minibus Kijang Innova yang digunakan pelaku. Tangga, tang, obeng, kunci inggris, oksigen, alat las dan tabung gas elpiji turut disertakan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Pesan Kamtibmasnya, mari kita sama-sama menjaga keamanan lingkungan kita, dengan selalu waspada, upayakan ada CCTV, Siskamling dan upaya-upaya lainnya guna menjaga keamanan bersama,” pungkas Kombes Bismo.
(Yudi Budiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wali Kota Bandung Farhan Ingatkan Pentingnya Kolaborasi

13 August 2025 - 11:43 WIB

Wakil Wali Kota Erwin Tak Ridha Kota Bandung Jadi Tempat Maksiat

13 August 2025 - 11:34 WIB

Bea Cukai Bogor Tangkap Bos Rokok Tanpa Cukai

11 August 2025 - 19:55 WIB

Bareng Forkopimda, PWI Kota Bogor Warnai 1 Dekade Festival Merah Putih 2025

11 August 2025 - 12:22 WIB

KM Aneka Jaya Terbalik, Bakamla RI Berhasil Evakuasi

9 August 2025 - 23:48 WIB

Trending on Headline