Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Kabar Politik

Permintaan Gubernur Anies Ditolak DPR

badge-check


					Permintaan Gubernur Anies Ditolak DPR Perbesar

Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, tidak akan Di-Lockdown atau ditutup meski ada 18 legislator dinyatakan positif Corona.

Hal itu ditegaskan Sekjen DPR, Indra Iskandar menyikapi permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurutnya, untuk mengantisipasi penularan, pihaknya hanya akan memperketat kegiatan pelayanan yang ada di Gedung DPR RI.
“Kami tidak menyebut lockdown tapi kami melakukan penertiban-penertiban berdasarkan urgensi fleksibilitas berkaitan dengan pelayanan Dewan. Selebihnya kegiatan dilakukan dengan work from home,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, lanjut Indra, DPR memilih melakukan sterilisasi ruangan yang akan dilakukan setiap hari lantaran saat ini DPR sedang mengalami reses.
“Istilah lockdown ini sebenarnya adalah istilah supaya kita memang di masa reses ini kita ingin melakukan disinfektan dan mensterilkan ruang-ruang kerja,” ujarnya seraya menambahkan bahwa upaya itu lebih tepat.

“Sehingga pertimbangan-pertimbangan itulah yang selalu kami laporkan kepada pimpinan Dewan,” imbuhnya.

Pernyataan Indra ini sekaligus menolak mentah-mentah imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta gedung DPR RI ditutup sementara.

“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu, kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” kata Anies Baswedan, Rabu (7/10/2020).

Namun bukan seluruh komplek yang ditutup. Melainkan, kata Anies hanya gedung yang merupakan tempat bekerjanya anggota yang dinyatakan positif.

Misalnya jika kasus positif hanya terjadi pada gedung A, maka cukup gedung A saja yang ditutup dan tidak perlu menutup seluruh gedung di satu komplek.

“Seperti misalnya begini nih, di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” kata Gubernur Anies.

Sumber: Tribun Jakarta.com
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dorong Kemandirian Kader dan Usaha Mikro, PKS Kota Bogor Bagikan Gerobak Gratis

15 December 2025 - 17:56 WIB

SDN Cimanggu dan Kencana 1 Diresmikan, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

15 December 2025 - 17:38 WIB

Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN

11 December 2025 - 08:34 WIB

Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ Bahas Renbis dan Target 2026

10 December 2025 - 08:39 WIB

Pastikan Kesejahteraan Guru Terpenuhi Melalui Perda DPRD Kota Bogor Terima Penghargaan

10 December 2025 - 08:29 WIB

Trending on Kabar Politik