Menu

Dark Mode
​Wujudkan Kota Tangguh Bencana, BPBD Kota Bogor Rampungkan Dokumen Renkon Banjir dan Gempa Bumi Pengujian Tanah di Jalan Batutulis Selesai, Pengerasan Tanah Dimulai Kenapa Kita Suka Garuk-garuk saat Stres? Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati Mayapada Jadi Pelopor ERAS di RI, Pemulihan Operasi Lutut Lebih Cepat Starship V3 SpaceX Meledak Usai Uji Tebang, Alasannya Mengejutkan

Kabar Politik

Permintaan Gubernur Anies Ditolak DPR

badge-check


					Permintaan Gubernur Anies Ditolak DPR Perbesar

Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, tidak akan Di-Lockdown atau ditutup meski ada 18 legislator dinyatakan positif Corona.

Hal itu ditegaskan Sekjen DPR, Indra Iskandar menyikapi permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurutnya, untuk mengantisipasi penularan, pihaknya hanya akan memperketat kegiatan pelayanan yang ada di Gedung DPR RI.
“Kami tidak menyebut lockdown tapi kami melakukan penertiban-penertiban berdasarkan urgensi fleksibilitas berkaitan dengan pelayanan Dewan. Selebihnya kegiatan dilakukan dengan work from home,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, lanjut Indra, DPR memilih melakukan sterilisasi ruangan yang akan dilakukan setiap hari lantaran saat ini DPR sedang mengalami reses.
“Istilah lockdown ini sebenarnya adalah istilah supaya kita memang di masa reses ini kita ingin melakukan disinfektan dan mensterilkan ruang-ruang kerja,” ujarnya seraya menambahkan bahwa upaya itu lebih tepat.

“Sehingga pertimbangan-pertimbangan itulah yang selalu kami laporkan kepada pimpinan Dewan,” imbuhnya.

Pernyataan Indra ini sekaligus menolak mentah-mentah imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta gedung DPR RI ditutup sementara.

“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu, kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” kata Anies Baswedan, Rabu (7/10/2020).

Namun bukan seluruh komplek yang ditutup. Melainkan, kata Anies hanya gedung yang merupakan tempat bekerjanya anggota yang dinyatakan positif.

Misalnya jika kasus positif hanya terjadi pada gedung A, maka cukup gedung A saja yang ditutup dan tidak perlu menutup seluruh gedung di satu komplek.

“Seperti misalnya begini nih, di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” kata Gubernur Anies.

Sumber: Tribun Jakarta.com
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dikomplain Warga, Komisi lll Sidak Proyek Hotel Prima

19 May 2026 - 08:04 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya ‘Listening Skill’ dalam Kepemimpinan

11 May 2026 - 10:25 WIB

Perlindungan Masyarakat Adat hingga Evaluasi Kinerja Bupati Jadi Fokus DPRD Kabupaten Bogor

6 May 2026 - 21:53 WIB

Kejar Target 30 Persen RTH, DPRD dan Pemkot Bogor Godok Aturan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

5 May 2026 - 16:12 WIB

Sastra Winara: Kuatkan Sektor Pendidikan Untuk Indonesia Emas

4 May 2026 - 08:58 WIB

Trending on Kabar Politik