Kota Bogor ditunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan RI untuk menjadi calon daerah tertib ukur se-Indonesia berdasarkan surat 1950/PKTM.4.4/SB/11/2018 Per tanggal 25 Juni 2018.
[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/13020/” target=”blank” style=”3d” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya klik di sini[/su_button]















