Sepuluh tahun sejak dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 10 tahun 2019 dan terbitnya Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelarangan Reklame Dengan Konten Tembakau, tidak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor menurun, sebaliknya PAD Kota Bogor semakin meningkat.
[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/12567/” target=”blank” style=”3d” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya klik di sini[/su_button]














