Permohonan kasasi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perkara kartel bawang putih, akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
“Pengajuan kasasi KPPU dikabulkan MA, itu berdasarkan informasi dari website MA, tapi kami belum menerima pemberitahuan apakah kasasi kita itu dikabulkan sepenuhnya atau sebagian, artinya putusannya nanti setelah kami menerima salinan putuan yang asli,” kata Gopprera Pangabean, Direktur Penindakan Bagian Deputi Penegakan KPPU, kepada wartawan.

Dengan dikabulkannya kasasi KPPU oleh MA lanjutnya, memberikan semangat tersendiri bagi penyidik KPPU untuk berkontribusi kepada masyarakat dalam pengawasan persaingan tidak sehat di sektor pangan.
“KPPU menemukan pelanggaran Pasal 11, Pasal 19 huruf C, dan Pasal 24 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199 terkait kartel importasi bawang putih.Terdapat 22 terlapor di mana 19 di antaranya merupakan pelaku usaha, dan tiga lainnya adalah lembaga pemerintah yakni Badan Karantina Kementerian Pertanian, Dirjen Daglu Kemendag, dan Menteri Perdagangan.
Sementara itu Komisioner KPPU Guntur Saputra Saragih menambahkan, KPPU juga menemukan adanya fakta pengaturan pasokan berdasarkan afiliasi. Dalam fakta persidangan terungkap terlapor I sampai dengan XIX tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengimpor bawang putih sesuai dengan kuota yang diberikan dalam waktu yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Berdasarkan fakta tersebut, maka dapat kita lihat telah terjadi pengaturan pasokan.
“Fakta lain diduga adanya persekongkolan dalam pengurusan dan perpanjangan SPI. Terhadap fakta-fakta tersebut KPPU memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait, serta memutuskan para terlapor dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dimaksudkan, dan menghukum dengan denda ratusan juta untuk tiap-tiap terlapor.
“Kami masih menunggu putusan salinan dan MA, dan tidak ingin mendahului untuk tindaklanjut setelah kasasi dikabulkan.Jika kasasi itu dikabulkan, maka kita akan mengeksekusi denda-denda terkait terlapor, andai kata keputusan-keputusan KPPU diterima sepenuhnya,” tegasnya.
Reporterpratama













