Menu

Dark Mode
Arsip Email Epstein Dirangkum Jadi Jikipedia, Akurat Nggak? Pengakuan Spotify: AI Ambil Alih Pengembangan Aplikasi WhizHack Soroti Risiko Siber Konvergensi IT dan OT BPJS Ketenagakerjaan – DMI Jakarta Selatan Soft Launching Duta BPJS Ketenagakerjaan Berbasis Keummatan Para Ilmuwan Terkait Epstein Ungkap Sisi Gelap Mengerikan Sony WF-1000XM6 Resmi di Indonesia, ANC Makin Canggih Rp 5 Jutaan

Kabar Bogor

Soal Kartel Bawang Putih, Kasasi KPPU Dikabulkan

badge-check


					Soal Kartel Bawang Putih, Kasasi KPPU Dikabulkan Perbesar

Permohonan kasasi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perkara kartel bawang putih, akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

“Pengajuan kasasi KPPU dikabulkan MA, itu berdasarkan informasi dari website MA, tapi kami belum menerima pemberitahuan apakah kasasi kita itu dikabulkan sepenuhnya atau sebagian, artinya putusannya nanti setelah kami menerima salinan putuan yang asli,” kata Gopprera Pangabean, Direktur Penindakan Bagian Deputi Penegakan KPPU, kepada wartawan.

Dengan dikabulkannya kasasi KPPU oleh MA lanjutnya, memberikan semangat tersendiri bagi penyidik KPPU untuk berkontribusi kepada masyarakat dalam pengawasan persaingan tidak sehat di sektor pangan.

“KPPU menemukan pelanggaran Pasal 11, Pasal 19 huruf C, dan Pasal 24 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199 terkait kartel importasi bawang putih.Terdapat 22 terlapor di mana 19 di antaranya merupakan pelaku usaha, dan tiga lainnya adalah lembaga pemerintah yakni Badan Karantina Kementerian Pertanian, Dirjen Daglu Kemendag, dan Menteri Perdagangan.

Sementara itu Komisioner KPPU Guntur Saputra Saragih menambahkan, KPPU juga menemukan adanya fakta pengaturan pasokan berdasarkan afiliasi. Dalam fakta persidangan terungkap terlapor I sampai dengan XIX tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengimpor bawang putih sesuai dengan kuota yang diberikan dalam waktu yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Berdasarkan fakta tersebut, maka dapat kita lihat telah terjadi pengaturan pasokan.

“Fakta lain diduga adanya persekongkolan dalam pengurusan dan perpanjangan SPI. Terhadap fakta-fakta tersebut KPPU memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait, serta memutuskan para terlapor dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dimaksudkan, dan menghukum dengan denda ratusan juta untuk tiap-tiap terlapor.

“Kami masih menunggu putusan salinan dan MA, dan tidak ingin mendahului untuk tindaklanjut setelah kasasi dikabulkan.Jika kasasi itu dikabulkan, maka kita akan mengeksekusi denda-denda terkait terlapor, andai kata keputusan-keputusan KPPU diterima sepenuhnya,” tegasnya.

Reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Denny Mulyadi: Pramuka Harus Jadi Agen Perubahan Positif

13 February 2026 - 11:32 WIB

Kerjasama Strategis, Perumda PPJ Teken Mou Bareng Kejaksaan

12 February 2026 - 22:12 WIB

Diduga Gara-gara Asmara, Seorang Pria di Bogor Bundir di Kafe

12 February 2026 - 22:05 WIB

Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor

12 February 2026 - 08:24 WIB

Pemda se-Jabar Bahas Implementasi Satu Data Indonesia

10 February 2026 - 09:34 WIB

Trending on Kabar Bogor