Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Kabar Politik

Dilaporkan ke Panwaslu, Usmar Dicecar Pertanyaan

badge-check


					Dilaporkan ke Panwaslu, Usmar Dicecar Pertanyaan Perbesar

Nasib Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bogor Usmar Hariman ditentukan tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, atas dugaan pelanggaran pemilu beberapa waktu lalu.

Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Elias Mau mengatakan, Usmar Hariman memenuhi panggilan Panwaslu untuk dimintai ketengaran oleh penyidik Tim Sentra Gakkumdu.

“Yang dipertanyakan itu kaitannya dengan agenda dugaan pelanggaran pidana pemilu di Hotel Savero bersama LPM pada tanggal 11 Juni 2018 lalu. Sesuai aturan dan mekanisme yang berlandasan UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Bawaslu No 12 tahun 2016 tentang pengawasan pemilu, kita harus selesaikan permasalahan ini dalam 5 hari kerja,” ujar Yustinus.

Data dihimpun, Usmar Hariman datang menghadiri acara bertajuk buka bersama dan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan parsel yang akan dibagikan untuk asosiasi ketua LPM se-Kota Bogor.

Untuk proses selanjutnya, menurut Yustinus hanya tinggal menunggu hasil penyeldikan dari tim Gakkumdu saja.

“Kita lihat hasil akhirnya seperti apa, karena ini masih proses kita baru terima keterangan dari terlapor. Nanti akan dibahas kajian hukumnya oleh tim Gakkumdu. Hari ini juga diputuskan,” katanya.

Selain telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dari berbagai pihak, menurut Yustinus, pihaknya juga telah menyatakan kelengkapan berkas dan alat bukti yang valid.

“Ada 2 alat bukti yang sah, jadi sudah lengkap. Karena sebelum diregister itu harus ada minimal 2 alat bukti dan saksi harus 2 orang. Itu sudah dilengkapi. Jadi syarat formil dan materil sudah terpenuhi,” katanya.

Dalam kasus ini, menurut Yustinus, bilamana yang bersangkutan terbukti telah melanggar melakukan tindak pidana pemilu maka dapat terancam kurungan penjara, paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

“Kalau seandainya terbukti Usmar melakukan dugaan pelanggaran ini sanksinya sesuai UU No 10 tahun 2016 atau PKPU No 4 tahun 2017 sanksinya 1 bulan kurungan penjara dan denda 1 juta hinga 12 juta,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Usmar Hariman dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jelang pencoblosan Pilkada 27 Juni 2018. Dia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan suara ke salah satu calon.

Hal ini mencuat dari rekaman suara yang diduga suara Usmar Hariman dalam pertemuan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM) se-Kota Bogor di sebuah hotel mewah, pada Senin, 11 Juni 2018 kemarin. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dorong Kemandirian Kader dan Usaha Mikro, PKS Kota Bogor Bagikan Gerobak Gratis

15 December 2025 - 17:56 WIB

SDN Cimanggu dan Kencana 1 Diresmikan, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

15 December 2025 - 17:38 WIB

Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN

11 December 2025 - 08:34 WIB

Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ Bahas Renbis dan Target 2026

10 December 2025 - 08:39 WIB

Pastikan Kesejahteraan Guru Terpenuhi Melalui Perda DPRD Kota Bogor Terima Penghargaan

10 December 2025 - 08:29 WIB

Trending on Kabar Politik