Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini sudah membentuk Satuan tugas (Satgas) percepatan perizinan, sesuai perintah Menteri Koordinator bidang Perekonomian tentang percepatan perizinan usaha.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat seusai memimpin langsung rapat sinergitas perizinan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Senin (26/02/2018).

Ade yang juga selaku ketua Satgas Percepatan Perizinan menyampaikan, pada rapat kali ini pihaknya mengundang Kemenko bidang Perekonomian untuk mengetahui apa makna yang signifikan yang terkandung dalam perintah pembentukan Satgas itu. Menurut narasumber pembentukan satgas ini untuk meminimalisir atau mempercepat kaitan dengan perizinan.
Selaku Ketua Satgas Ade sudah mencoba melakukan tiga hal. Pertama, dia menilai sistem dan SDM yang ada sekarang sudah cukup bagus. Kedua, demikian pula fasilitas yang dimiliki DPMPTSP Kota Bogor sudah bagus. Namun masih ada izin-izin yang lambat dan ini terindikasi bahwa itu antara lain masih ada rekomendasi-rekomendasi dari SKPD. “Izin hanya 1 minggu rekomendasi bisa 1 bulan,” ujar Ade.
Ketiga, dia menyebutkan saat ini ada 53 izin yang ada di SKPD dan 63 masih tercecer diluar. Ade meminta dalam waktu dekat tidak ada lagi izin di SKPD lain dan semua dikelola DPMPTSP.
“Ini juga sesuai pesan KPK jadi 100 persen diambil DPMPTSP. Maka dalam waktu dekat (dalam tahun ini) semua akan diinvetarisir semua dinas yang masih memegang izin untuk diserahkan ke DPMPTSP. Hanya mungkin dari hasil evaluasi perlu juga nanti disederhanakan. Diharapkan pertengahan tahun sudah selesai,” imbuhnya.
Sementara terkait rekomendasi Ade menegaskan kedepan tidak ada lagi rekomendasi semua tuntas dalam 1 hari.
“Rekomendasi nantinya bukan lagi berupa surat tetapi hasil dari pertemuan saja. Jadi intinya kami akan memangkas birokrasi agar lebih cepat prosesnya,“ katanya.
Sementara itu Marianto Widji selaku Kepala Bidang Kemudahan dan Insentif di Kemenko Perekonomian, menyebutkan bahwa perizinan merupakan salah satu sektor yang menjadi perhatian Presiden untuk dilakukan perbaikan layanan. Maka dari itu dikeluarkan kebijakan untuk kemudahan berusaha.
Dalam rangka kemudahan tersebut, 4 tahapan yang dilakukan secara simultan antara lain : Pembentukan satgas, melakukan reformasi regulasi, online single submission, menyiapkan SDM dan pembiayaan
“Harus ada perubahan paradigma dalam mengelola perizinan”, tegas Marianto. Perubahan paradigma yang diharapkan antara lain perizinan menjadi bagian dari pelayanan masyarakat, hanya melalui satu pintu, jenis perizinan, dan standar layanan.
Hal senada disampaikan Kabid pengendalian Rudi Mashudi. Menurutnya, pembentukan satgas ini sesuai intruksi korsupgah KPK.K
“Kami hanya melaksnakan instruksi KPK,” kata Rudi.
Pertemuan diakhiri dengan diskusi terkait proses kemudahan berusaha antara anggota Satgas dengan narasumber dari Kemenko Perekonomian serta penyepakatan Rencana Aksi sebagai tindaklanjut pertemuan.
Reporterpratama
****















