Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Kabar Politik

Pembangunan RSUD Tidak Dapat Dianggarkan

badge-check


					Pembangunan RSUD Tidak Dapat Dianggarkan Perbesar

Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018

DPRD Kota Bogor melalui Badan Anggaran (Banggar) telah selesai membahas   Rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD)  serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018. Kegiatan pembahasan  tersebut berupa Rapat Internal,  Rapat Kerja dan  Konsultasi serta koordinasi, menyusul disampaikannya KUA APBD dan PPAS  Tahun 2018 oleh Walikota Bogor Bima Arya pada Rapat Paripurna DPRD,  5 Juli 2017 lalu.

Badan Anggaran dalam laporannya disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis 16 Nopember 2017 lalu, dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. AK. menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018, disepakati hal-hal sebagai berikut, 1. Untuk Pembangunan RSUD tahap kedua yang gagal lelang pada tahun anggaran 2017, hasil konsultasi dengan Bangda Kementerian Dalam Negeri bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 343 dapat dianggarkan kembali, apabila ada evaluasi pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai dasar untuk merubah Peraturan Walikota Bogor  Nomor 32 Tahun 2017 tentang RKPD.  Namun sampai dengan finalisasai pihak eksekutif tidak memberikan dokumen evaluasi kepada Banggar DPRD sebagai dasar perubahan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang RKPD, maka dengan demikian pembangunan RSUD tidak dapat dianggarkan kembali pada Tahun anggaran 2018.

Selain itu, untuk subsidi transportasi berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan belum ada badan hukum yang menyampaikan proposal dan kajian sehingga hal ini tidak memenuhi Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2016  dan calon pihak penerima anggaran subsidi belum tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang RKPD Tahun 2018. Selain itu, Peraturan Daerah tentang PDJT sedang dalam pembahasan sehingga subsidi transportasi tidak dapat dianggarkan.

 

PAD Disepakati Sementara  Rp. 846,920 Miliar Lebih

Sementara itu, Pendapatan Daerah disepakati sementara sebesar Rp 2,199 Triliun lebih. Pendapatan Daerah sebesar itu terdiri dari : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) disepakati sementara sebesar Rp. 846, 920 milyar lebih. 2. Dana Perimbangan disepakati sementara sebesar Rp. 1,148 trilyun lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah disepakati sementara Rp. 204, 230 milyar.

Sedangkan Belanja Daerah disepakati sementara sebesar Rp 2,945 triliun. Belanja Daerah sebesar itu, masih menurut laporan Banggar DPRD Kota Bogor terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) disepakati sementara sebesar Rp. 1,171 triliun dan Belanja Langsung (BL) disepakati sementara sebesar Rp. 1,773 triliun. Lebih jauh laporan Banggar DPRD menyebutkan bahwa, Pembiayaan Daerah disepakati sementara sebesar Rp. 91,691 milyar, Pengeluaran Pembiayaan Daerah disepakati sementara sebesar Rp 10 milyar lebih dan Jumlah Netto disepakati sementara sebesar Rp. 81.191 milyar. Sedangkan Surplus/(Defisit) disepakati sementara sebesar Rp 664,674 milyar lebih.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Adityawarman Petik Pesan Penting dari Menteri LH

20 October 2025 - 15:38 WIB

Bangun Lapas Baru, Kalapas Minta Dukungan DPRD Kota Bogor

14 October 2025 - 19:55 WIB

Pembahasan Raperda Inisiatif Pelindungan Guru, Rampung

1 October 2025 - 23:29 WIB

Banggar DPRD Kuliti Anggaran RSUD Kota Bogor

1 October 2025 - 23:25 WIB

Percepat Proses Pencairan Bantuan Pesantren, Pemkot Bogor Didesak Segera Bentuk Timsus

28 September 2025 - 18:15 WIB

Trending on Kabar Politik