Menu ✖

Dark Mode
Kader PKK Kota Bogor Dilatih Tanggap dan Tangguh Bencana LPS Beberkan Tantangan Baru Stabilitas Sistem Keuangan di Era M-Banking Matahari Buatan China Segera Terwujud, Bakal Menyala 2027 Modal Bot dan AI, Pria Ini Raup Ratusan Miliar dari Spotify Lalu Dipenjara AI Anthropic Bikin Geger, Kirim Laporan Pembunuhan Palsu ke Polisi Sony Siapkan Perangkat Baru yang Misterius: PlayStation Portal OLED?

Kabar Politik

Pembangunan RSUD Tidak Dapat Dianggarkan

badge-check


					Pembangunan RSUD Tidak Dapat Dianggarkan Perbesar

Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018

DPRD Kota Bogor melalui Badan Anggaran (Banggar) telah selesai membahas   Rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD)  serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018. Kegiatan pembahasan  tersebut berupa Rapat Internal,  Rapat Kerja dan  Konsultasi serta koordinasi, menyusul disampaikannya KUA APBD dan PPAS  Tahun 2018 oleh Walikota Bogor Bima Arya pada Rapat Paripurna DPRD,  5 Juli 2017 lalu.

Badan Anggaran dalam laporannya disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis 16 Nopember 2017 lalu, dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. AK. menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018, disepakati hal-hal sebagai berikut, 1. Untuk Pembangunan RSUD tahap kedua yang gagal lelang pada tahun anggaran 2017, hasil konsultasi dengan Bangda Kementerian Dalam Negeri bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 343 dapat dianggarkan kembali, apabila ada evaluasi pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai dasar untuk merubah Peraturan Walikota Bogor  Nomor 32 Tahun 2017 tentang RKPD.  Namun sampai dengan finalisasai pihak eksekutif tidak memberikan dokumen evaluasi kepada Banggar DPRD sebagai dasar perubahan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang RKPD, maka dengan demikian pembangunan RSUD tidak dapat dianggarkan kembali pada Tahun anggaran 2018.

Selain itu, untuk subsidi transportasi berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan belum ada badan hukum yang menyampaikan proposal dan kajian sehingga hal ini tidak memenuhi Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2016  dan calon pihak penerima anggaran subsidi belum tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2017 tentang RKPD Tahun 2018. Selain itu, Peraturan Daerah tentang PDJT sedang dalam pembahasan sehingga subsidi transportasi tidak dapat dianggarkan.

 

PAD Disepakati Sementara  Rp. 846,920 Miliar Lebih

Sementara itu, Pendapatan Daerah disepakati sementara sebesar Rp 2,199 Triliun lebih. Pendapatan Daerah sebesar itu terdiri dari : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) disepakati sementara sebesar Rp. 846, 920 milyar lebih. 2. Dana Perimbangan disepakati sementara sebesar Rp. 1,148 trilyun lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah disepakati sementara Rp. 204, 230 milyar.

Sedangkan Belanja Daerah disepakati sementara sebesar Rp 2,945 triliun. Belanja Daerah sebesar itu, masih menurut laporan Banggar DPRD Kota Bogor terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) disepakati sementara sebesar Rp. 1,171 triliun dan Belanja Langsung (BL) disepakati sementara sebesar Rp. 1,773 triliun. Lebih jauh laporan Banggar DPRD menyebutkan bahwa, Pembiayaan Daerah disepakati sementara sebesar Rp. 91,691 milyar, Pengeluaran Pembiayaan Daerah disepakati sementara sebesar Rp 10 milyar lebih dan Jumlah Netto disepakati sementara sebesar Rp. 81.191 milyar. Sedangkan Surplus/(Defisit) disepakati sementara sebesar Rp 664,674 milyar lebih.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sidang Gugatan Pendidikan Gibran Masuk Babak Akhir, Pakar UMY Sebut Jabatan Wapres Tetap Sah

6 October 2026 - 11:09 WIB

Sempat Terancam Nonaktif, Ratusan Ribuan BPJS Warga Kota Bogor Akhirnya Terselamatkan.

30 September 2026 - 10:09 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Lepas Delegasi PSM Agria Suara IPB ke Busan

26 September 2026 - 14:53 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu

16 September 2026 - 12:13 WIB

DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi

15 September 2026 - 09:07 WIB

Trending on Kabar Politik