Menu

Dark Mode
Legalitas Wakaf Alun-Alun Empang Teruji dan Sesuai Aturan Eropa Panas Menyengat, AC Unik China Jadi Penyelamat Kisah Tragis Bocah Dihinggapi Kelelawar Berujung Meninggal Dunia Meta Dituding Pakai Cara Kotor Ganggu Kompetitor untuk Kembangkan AI Fenomena Aphelion 2026, Buat Cuaca Lebih Dingin? Bagaimana Peluang RI ‘Terpanggang’ Gelombang Panas? Ini Kata Pakar

Headline

6 PNS Aktif dan Pensiunan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SD di Kota Bogor

badge-check


					6 PNS Aktif dan Pensiunan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SD di Kota Bogor Perbesar

Gerak cepat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Bogor, patut mendapat acungan jempol. Setelah menjebloskan satu tersangka JRR ke Lapas Paledang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali menetapkan enam orang tersangka berinisial BS, GN, DD, SB, DD dan WH, Kamis (23/7/2020).

Menurut Kepala Kejari Kota Bogor Bambang Sutisna, keenam tersangka merupakan para Kepala Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat kecamatan yang bekerjasama dengan tersangka JRR selaku pihak ketiga atau kontraktor penyedia jasa, pada kegiatan ujian sekolah di tingkat SD di seluruh Kota Bogor.

“Seharusnya ujian itu dikelola dewan sekolah dan komite sekolah, tetapi lantaran tanpa sepengetahuan komite sekolah maka dikerjakanlah dengan menggunakan pihak ketiga. Hal itu yang menjadi awal terjadinya tindakan korupsi dana BOS sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Rade S Nainggolan.

Baca Juga:

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos SD Se-Kota Bogor Ditahan

Baca Juga:

Soal Dana BOS, Kantor Disdik Bogor Digeledah Kejaksaan

Dikelolanya dana BOS oleh K3S bukan komite sekolah lanjut Kajari, otomatis K3S ini yang berperan aktif melakukan komunikasi dengan penyedia jasa.  Setelah ditelusuri melalui barang bukti berupa Handphone (HP), ternyata K3S ini sangat intens berkomunikasi dengan penyedia jasa hingga adanya permainan diantara mereka yang merugikan negara.

“Dari total jumlah kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar, Kejari kembali menerima pengembalian sebanyak Rp 75 juta dari satu orang K3S, dan menyita satu unit mobil merk Avanza Veloz, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Enam tersangka meliputi PNS aktif dan pensiun. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut dan kita lihat hasilnya di sidang pengadilan. Yang jelas atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 18 dan 55, UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya Kejari Kota Bogor meneta[pkan kontraktor JRR sebagai tersangka dan menjebloskannya ke Lapas Paledang Kota Bogor.

[reporter YudiBudiman]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Legalitas Wakaf Alun-Alun Empang Teruji dan Sesuai Aturan

7 July 2026 - 18:29 WIB

Video Keributan di Tipzy Bearrs Bogor Viral,  Komisi I DPRD Panggil Satpol PP

6 July 2026 - 19:00 WIB

KADIN dan PWI Kota Bogor Siap Kolaborasi Majukan UMKM

3 July 2026 - 14:10 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

2 July 2026 - 19:20 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Trending on Kabar Bogor