Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Citizen Journalist

30 Ahli Bangunan Audit Proses Perizinan

badge-check

SEBANYAK 30 orang ahli tata bangunan non Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah disiapkan Walikota Bima Arya untuk menjadi sebuah tim guna memantau segala pembangunan terutama tempat komersil yang ada di Kota Bogor.Menurut Bima,  30 ahli yang akan masuk dalam sebuah tim itu adalah orang-orang yang terpilih karena mengerti dan memahami perihal penataan bangunan.

Saat ini, katanya, tengah digodok Peraturan Walikota (Perwali). ”Dalam minggu ini selesai untuk membuat tim ahli bangunan yang bisa mengaudit segala bentuk proses perizinan bangunan, yang nantinya adalah pemerhati bangunan,” jelas walikota.

Dengan pembentukan tim ahli itu sendiri, jelas Bima, diharapkan akan dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam penataan kota. “Sebab masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan seperti terminal, Pangrango (Plaza), serta (hotel) Amaroossa,” ujarnya.

Tim itu, masih kata Bima, akan dilibatkan untuk melakukan seluruh kajian terhadap bangunan-bangunan yang ada di Kota Bogor. “Mereka tidak mempunyai otoritas, tetapi bisa kita dengar,” imbuhnya.

Pembentukan tim ahli itu pun dilakukan dengan belajar dari kasus Hotel Amaroossa dan pusat ritel Giant Ekstra yang beberapa waktu lalu ditutup paksa dan akhirnya disegel Satpol PP.

Kedua tempat komersil itu sebenarnya telah mengantongi perizinan, hanya saja dampak dari pembangunannya terabaikan. DA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline