Permohonan Pencetakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) terutama bagi warga yang telah melakukan perekaman E-KTP di Desember 2016 ke belakang sudah bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor selama hari kerja. Warga cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (Suket) dan mencantumkan nomor handphone untuk memberitahukan yang bersangkutan ketika E-KTP sudah tercetak melalui sistem SMS Gateway. [su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/8213/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: arrow-right”]klik, baca selanjutnya[/su_button]