Menu

Dark Mode
Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng Dunia Sedang Berubah: Indonesia Simbol Kebangkitan Poros Asia Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali 15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas Maxim Indonesia Miliki Kantor Cabang di Setiap Provinsi Menkop Jabarkan Peran dan Fungsi Kopdes Merah Putih

Kabar Lifestyle

Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos, Wamenkomdigi Bolehkan Punya Second Account, tapi Ada Syaratnya

badge-check


					Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria.(Foto: Humas Kemenkomdigi) Perbesar

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria.(Foto: Humas Kemenkomdigi)

Yogyakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria kembali angkat bicara soal wacana satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial (medsos) yang diusulkan DPR. 

Nezar menegaskan bahwa regulasi yang sedang dibahas bertujuan untuk memperkuat tata kelola data melalui Single ID atau Digital ID, bukan untuk membatasi jumlah akun. 

Ia tidak mempemasalahkan apabila masyarakat memiliki lebih dari satu akun media sosial, asalkan terverifikasi dengan identitas digital. 

“Kalau misalnya Single ID dan Digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga, sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan,” kata Nezar di Gedung Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).

“Satu akun ini mungkin yang harus diklarifikasi, ini mungkin merujuk kepada Single ID dan juga Digital ID,” ujarnya. 

Menurut Nezar, usulan ini tidak ada kaitannya dengan pembatasan kebebasan berekspresi.

“Tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif,” tambahnya. 

Apa itu Single ID dan Digital ID? 

Nezar mengatakan bahwa Single ID bukan konsep baru. Program ini sudah dicanangkanmelalui kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Permendagri tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Lewat program ini, sistem autentikasi kependudukan diharapkan bisa lebih kuat, sehingga setiap akun digital bisa dipertanggungjawabkan pemiliknya.

“Yang kita inginkan adalah ruang digital yang aman dan bertanggung jawab buat publik sehingga dia bisa lebih banyak membawa manfaat,” jelas Nezar. 

Bulan Januari 2025 lalu, Dewan Ekonomi Nasional mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan restu untuk memprioritaskan pembuatan Digital Single ID sesegera mungkin. 

“Presiden telah memberikan lampu hijau untuk memprioritaskan pembuatan ID tunggal digital sesegera mungkin, dan kita akan memanfaatkannya secara bertahap. Jadi itu salah satu program utama yang kami harap akan membantu kita untuk juga mendukung pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) pada tahun 2030,” kata Wakil DEN, Mari Elka Pangestu, dikutip dari Antara News.

Mitigasi dari hulu ke hilir

Nezar mengatakan bahwa tata kelola data pribadi harus dituntaskan dari hulu hingga hilir. Di hulu, registrasi kartu SIM wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Program ini sudah terlaksana sejak tahun 2018 lalu. Akan tetapi, menurut Nezar, masih ada celah untuk disalahgunakan lantaran satu orang bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor per operator.

Menurutnya, celah tersebut kerap dieksploitasi, degan melakukan praktik kloning data atau jual beli kartu SIM prabayar secara bebas. 

“Akibatnya scamming, kemudian kejahatan-kejahatan online dengan identitas palsu atau memakai data orang lain itu terjadi,” kata Nezar. 

Sementara di hilir, tanggungjawab ada di platform media sosial. Nezar mengatakan perusahaan media sosial harus memiliki mekanisme pengendalian agar setiap akun bisa ditelusuri (traceable) ke identitas pemilik. 

“Boleh punya akun berapa, tetapi harus ada traceability-nya juga, harus bisa dilacak ke Single ID ataupun Digital ID yang dimiliki. Sehingga kalau ada konten negatif yang melanggar norma, itu ada pertanggungjawabannya,” tegas Nezar.

Usulan 1 orang 1 akun dari DPR 

Sebelumnya, Nezar mengatakan bahwa usulan 1 orang 1 akun media sosial dari DPR sedang dikaji pemerintah. 

Ia mengatakan usulan ini bisa menjadi salah satu opsi untuk mencegah tindakan penipuan di ranah digital. 

Opsi itu juga dinilai bisa memudahkan pemerintah untuk mengawasi ruang digital dari misinformasi serta hoaks.

Usulan satu orang satu akun media sosial sebelumnya dilontarkan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi. Bambang menilai, medsos saat ini benar-benar terbuka, sehingga sulit untuk menyaring isu yang benar dan salah. 

Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya aturan agar masyarakat Indonesia hanya memiliki satu akun di media sosial.

“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan, perlu juga single account. Setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun. Kami belajar dari Swiss, misalnya, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon. Hanya satu punya akun sosmed,” jelasnya.

Bambang juga mengatakan bahwa pembatasan jumlah akun media sosial bisa mendorong pengguna agar lebih bertanggung jawab atas informasi yang dibagikan di dunia maya. 

Menurutnya, cara ini juga bisa menekan peredaran akun anonim atau pendengung (buzzer). Hal senada juga pernah diungkap Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh beberapa waktu lalu. 

Oleh mengusulkan agar perusahaan platform media sosial seperti Meta, Google, dan TikTok, melarang adanya akun ganda atau second account. 

“Rekomendasi saya, rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” kata Oleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Politisi partai PKB itu menyarankan agar larangan memiliki second account di medsos ini, tidak hanya berlaku bagi individu, tapi juga perusahaan dan lembaga. Ia menyarankan agar satu orang atau lembaga, hanya memiliki satu akun asli. 

Oleh beralasan bahwa second account lebih banyak disalahgunakan dan tidak memberi manfaat bagi pemiliknya. Sama seperti Bambang, Oleh mengatakan bahwa salah satu penyalahgunaannya adalah untuk membentuk “pasukan” pendengung di media sosial.

Sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Maxim Indonesia Miliki Kantor Cabang di Setiap Provinsi

21 September 2025 - 20:59 WIB

Clarissa Tanoesoedibjo Ungkap Tantangan Bisnis di Tengah Perkembangan Teknologi

21 September 2025 - 14:15 WIB

5 Fakta Gerhana Matahari Sebagian 21 September

21 September 2025 - 14:11 WIB

Visa Ditolak, Presiden Palestina Manfaatkan Teknologi untuk Pidato di PBB

21 September 2025 - 14:03 WIB

Gelar Wedding Showcase, HARRIS Cibinong City Mall Bogor Hadirkan 17 Vendor

21 September 2025 - 12:24 WIB

Trending on Kabar Lifestyle