Menu

Dark Mode
Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Headline

Tagih Hutang, Pelaku Tembak Korban

badge-check


					Tagih Hutang, Pelaku Tembak Korban Perbesar

Seorang pria berinisial ML diringkus kepolisian Resort Bogor di Bandung, karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Menurut Kapolres Bogor Akbp Iman Imanuddin, kronologi aksi penganiayaan  tersebut, dilatar belakangi masalah utang piutang. Pelaku bersama beberapa orang mendatangi rumah korban berinsial FZ (29) untuk menagih hutang sebesar Rp 200 juta pada 20 Mei 2022 lalu.

Tonton videonya:

Tagih Hutang, Pelaku Tembak Korban

[su_youtube_advanced url=”https://youtu.be/LJ-8iUMrCs4″ width=”500″ height=”300″ autoplay=”yes”]

 

“Pelaku datang mendatangi rumah korban, untuk menagih hutang kakak korban. Namun karena kakak korban tidak ada, akhirnya korban dianiaya oleh pelaku dan beberapa rekannya,” kata Kapolres, Jumat (17/6/2022).

Kapolres menambahkan, pelaku tiba-tiba menembakkan senjata jenis air soft gun kepada korban, dan mengenai bagian tangan. Masih tak puas, pelaku sempat membawa korban ke wilayah Jakarta Timur.

“Korban dibawa ke wilayah Jakarta Timur selama hamper 3 jam. Korban akhirnya bisa kembali ke rumahnya,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, penyidik sudah melakukan menyita pistol airsoft gun yang digunakan pelaku melakukan tindakan pidana.

“Korban langsung membuat laporan polisi atas kejadian yang dialaminya. Dan langsung melakukan visum terhadap korban,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yakni NL, sedangkan 4 pelaku lainnya masih buron.

“Pelaku diancam  pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pelaku lain masih kita buru,” tegasnya.

Penulis/Videografer Asol

Editor Aldho Herman

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia

6 May 2026 - 08:29 WIB

Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

5 May 2026 - 08:30 WIB

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

4 May 2026 - 22:29 WIB

May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Selatan Sebar Ratusan Sembako

1 May 2026 - 11:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah

25 April 2026 - 10:01 WIB

Trending on Headline