Menu

Dark Mode
Pendiri WikiLeaks dan Ribuan Warga di Australia Demo Desak Setop Perang Gaza Gunung ‘Dormant’ 450 Tahun di Rusia Meletus 4 Hari Usai Gempa Dashyat Serangan Ukraina Hantam Perusahaan Militer hingga Gudang Drone Iran di Rusia Wali Kota Bogor Pastikan Progres Jalan R3 40 Pekerjaan Paling Rentan Diganti AI Menurut Microsoft iPhone Terancam Digantikan Gadget AI? Ini Kata Tim Cook

Bogoh Ka Bogor

Ringankan Wajib Pajak, Kota Bogor Diskon Pbb-P2 Hingga 10 Persen

badge-check


					Ringankan Wajib Pajak, Kota Bogor Diskon Pbb-P2 Hingga 10 Persen Perbesar

Kabar baik bagi warga Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan/diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Balai Kota Bogor, Senin (28/4/2025).

Dalam kegiatan ini, wajib pajak diberikan berbagai keringanan, termasuk pengurangan pokok ketetapan dan pembebasan denda PBB-P2 sebesar 5 hingga 10 persen.

Pengurangan pajak yang diberikan oleh Pemkot Bogor kepada masyarakat pemilik aset ini berlaku sejak 28 April hingga 27 Mei 2025 dengan potongan sebesar 10 persen, dan dari 28 Mei hingga 28 Juni dengan potongan sebesar 5 persen.

Tidak hanya itu, pengurangan juga diberikan untuk denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 sejak tahun 2024 ke belakang.

“Pekan Panutan pembayaran PBB-P2 ini memang ditunggu oleh masyarakat, meskipun sebagian besar di antaranya sudah memiliki kepatuhan pajak dan telah melaksanakan pembayaran terlebih dahulu,” ujar Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Inovasi ini merupakan bagian dari stimulus di tengah kondisi ekonomi masyarakat, sehingga diskon ini sangat berarti bagi masyarakat maupun pengusaha.

“Harapannya semakin banyak yang patuh membayar di awal, sehingga mereka bisa merencanakan berbagai bisnis ke depan,” ucap Dedie Rachim.

Langkah Pemkot Bogor ini pun diapresiasi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Adityawarman Adil.

Menurutnya, pajak ini merupakan penunjang pembangunan, sehingga jika pajak lunas, maka pembangunan bisa tuntas.

“Alhamdulillah, ini merupakan program untuk mendukung pembangunan di Kota Bogor. Karena seingat saya, sepanjang pengetahuan saya, PBB-P2 ini adalah pendukung pembangunan terbesar kedua di Kota Bogor,” ujarnya.

Ia menyadari bahwa Wali Kota memiliki tugas yang sangat luar biasa dalam mewujudkan program pembangunan di Kota Bogor.

Untuk itu, keberadaan PBB-P2 ini menjadi penguat (booster) sehingga kegiatan pembangunan di Kota Bogor dapat terlaksana dengan baik.

“DPRD Kota Bogor, Insyaallah, bersama Pak Sekda dan tim TAPD, berharap kita semua bisa mendukung program-program Pak Wali dengan PAD yang ada dan pendapatan yang memadai,” katanya.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan arahan dari Wali Kota Bogor untuk memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Program lainnya yang juga dilaksanakan adalah pengurangan atas denda dan pembebasan denda atas keterlambatan laporan untuk pajak barang dan jasa tertentu terhitung sejak Januari 2024 hingga Mei 2024.

“Jadi, ada dua jenis stimulus yang diberikan tahun ini, yakni pemberian pengurangan atas pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2025 dan pemberian pembebasan denda administrasi PBB-P2,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi stimulus untuk mendorong para wajib pajak.

Dalam pelaksanaannya, juga diberikan apresiasi kepada kelurahan yang berhasil mencapai target terbanyak dalam opsir PBB-P2. KMF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jumat Keliling, Dedie Rachim Temui Ketua MUI Kota Bogor

1 August 2025 - 10:26 WIB

Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time

30 July 2025 - 23:42 WIB

Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Puncak Hari Kependudukan Dunia

30 July 2025 - 23:05 WIB

Komitmen Pemkot Bogor Cegah dan Berantas Korupsi

30 July 2025 - 06:50 WIB

Stok Beras Kota Bogor Aman

28 July 2025 - 21:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor