PGI Gelontorkan Milyaran
SELAMA tiga tahun sejak Mou optimalisasi terminal baranangsiang ditandangatangani Pemkot Bogor dan PT. PGI, kerugian materil sudah sangat besar dialami PT. PGI, tetapi kerugian imaterilnya juga sangat besar.
Menurut Firman Dwinanto, Corporate Secretary PT. PGI,investasi pada awal perjanjian sekitar Rp400 milyar, namun karena adanya revisi desain, dengan dikuranginya ketinggian bangunan sesuai keinginan Walikota, maka otomatis nilai investasinya berkurang. Tetapi penyerapan tenaga kerja tetap berada di angka kebutuhan sekitar 6000 orang.
“Kontribusi yang sudah diberikan oleh PT. PGI kepada Pemkot Bogor diantaranya, kontribusi tahunan selama 4 tahun sudah dibayarkan dan setiap tahun Rp165 juta dengan kenaikan setiap tahun 3 persen, kontribusi BPHTB sebesar Rp7,2 milyar, sewa tanah terminal sementara Wangun habis Rp7 milyar, performance bond sesuai PKS sebesar Rp21,7 milyar dan diperpanjang setiap tahun. Jadi kami sudah memenuhi seluruh kewajiban sesuai PKS, tetapi hak kami tidak pernah diberikan oleh Pemkot Bogor,” katanya, seraya menambahkan PT. PGI berharap pada tanggal 30 Maret 2015 mendatang, Walikota Bogor yang akan memutuskan soal kelanjutan optimalisasi Terminal Baranangsiang.
“Walikota menginginkan win win solution, maka kami sangat berharap keputusan Walikota adalah keputusan terbaik melanjutkan kerjasama antara Pemkot Bogor dengan PT. PGI,” katanya.
Terkait soal pembangunan underpass dan antisipasi kemacetan yang terjadi di kawasan terminal,masalah underpass di desain terakhir sudah disiapkan lahan aksesnya, dan untuk pembangunannya merupakan kewajiban pemerintah pusat, dan PT. PGI hanya membantu pembuatan DED.
Menurut GM Proyek dan Kontruksi dari PT. PGI, Munir, hasil rapat konsultasi dengan dua kementrian jauh-jauh hari sebelumnya, diantaranya Kementrian Koordinator Perekonomian Pokja Empat yang membidangi sengketa tata ruang dan Kementrian PU Dirjen Tata Ruang, telah didapatkan hasil-hasil yang intinya adalah Terminal Baranangsiang soal satu fungsi atau multifungsi. Terminal Baranangsiang bisa dibangun dengan optimalisasi beserta fungsi penunjang lainnya. Artinya dijelaskan bahwa optimalisasi terminal Baranangsiang tidak bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2008. Rencana pembangunan optimalisasi terminal Baranangsiang juga sudah sesuai dengan RTRW, jadi boleh ada kegiatan lainnya seperti hotel dan mall tanpa mengurangi fungsi utama terminalnya.AP