Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

Pemprov DKI Jakarta Sanksi Bagi Warga Pelanggar Perda Covid-19

badge-check


					Pemprov DKI Jakarta Sanksi Bagi Warga Pelanggar Perda Covid-19 Perbesar

Pemprov DKI Jakarta sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Dan sudah resmi berlaku setelah diteken Gubernur Anies Baswedan 12 November lalu.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19.

1. Tolak tes PCR

Salah satunya tertuang dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reactin atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis Perda tersebut.

2. Sanksi tolak vaksin

Tidak hanya itu, sanksi denda juga diatur dalam Pasal 30 untuk setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19.
Dalam pasal tersebut, mereka yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda paling banyak Rp 5 juta.


Baca juga: Paska Positif Covid 19, Bupati Bogor Ingatkan Warga Soal Prokes


3. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin

Selain itu, Pasal 31 ayat 1 juga mengatur sanksi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus terkonfirmasi Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” tulis Pasal 31 ayat 2.

4. Kabur dari tempat isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

“Dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis Pasal 32.

Sumber: Kompas.com
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline