Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) segera mewajibkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bogor untuk memasukkan muatan pendidikan antikorupsi di mata pelajaran. Kebijakan ini dilakukan untuk pencegahan korupsi sejak dini.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/12035/” target=”blank” style=”3d” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya klik di sini[/su_button]













