PT. Bank Danamon Indonesia melakukan audiensi dengan Walikota Bogor Bima Arya, Senin (27/3) di ruang tamu Walikota. Audiensi ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 235/PMK/07/2015 terkait konversi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/ atau Dana Alokasi Umum (DAU) dari bentuk tunai menjadi non tunai yang dilakukan melalui Surat Berharga Negara (SBN).[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/3243/Pemkot-Bogor-Kaji-Tawaran-Kerjasama-Bank-Danamon#.VvnamzEvjIU” target=”blank” style=”soft” background=”#d50009″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: rss”]baca selengkapnya[/su_button]