Pemkot Bogor Cabut Izin Pembekuan Gereja Yasmin

image

Konfrensi pers di balaikota bogor #ft yudi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerbitkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 503.45-135 Tahun 2011 tanggal 8 Maret 2011 tentang Pencabutan surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTK perihal pembekuan izin tertanggal 14 Februari 2008.

Hal itu sebagai bentuk kepatuhan Pemkot Bogor terhadap putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 mengenai keberadaan GKI Yasmin. 

“Namun, dalam perjalanannya kami pun tidak menafikan penolakan warga sekitar pembangunan Bakal Pos (Bapos) Yasmin dengan adanya pemalsuan tanda tangan warga dan penipuan dalam meminta persetujuan warga sekitar yang dilakukan Saudara Munir Karta dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor                                                         Nomor 265/Pid.B/2010/PN.Bgr tanggal 20 Januari 2011,” demikian isi siaran pers yang dibagikan Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Kamis (24/12/15).

Untuk itulah, masih dalam keterangan pers itu, kemudian diterbitkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 tertanggal 11 Maret 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Taman Yasmin.

Penerbitan Keputusan Walikota ini tidak mengindikasikan sikap serta menujukan adanya itikad buruk Pemkot Bogor untuk menghalangi warga melakukan ibadat atau membatasi kemerdekaan memeluk dan menjalankan agama serta kepercayaannya.
Terkait Mahkamah Agung RepubIik Indonesia dalam suratnya Nomor 45/ TD.TUN/VI/2011 menjawab permohonan fatwa dari MJ GKI Jalan Pengadilan 35 Kota Bogor yang antara lain menyatakan demi terwujudnya asas keadilan dan asas kepastian hukum, dijamin adanya supremasi hukum dalam negara hukum Indonesia. Maka kepada para pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap (poin 3 fatwa MA).

“Bahwa dalam hal Saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya SK Walikota Bogor Nomor 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645. 8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan atas nama Gereka Kristen Indonesia Pengadilan Bogor yang terletak di  Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, maka secara hukum Saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan yang berwenang yurisdiksinya (point 5 fatwa MA yang merupakan kesimpulan dari fatwa ini),” masih dalam siaran pers Humas Setda Kota Bogor.

MJ GKI di Jalan Pengadilan Nomor 35 Kota Bogor, dengan berbagai pertimbangan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan gugatan atau upaya hukum lebih lanjut terhadap Walikota Bogor sebagaimana yang menjadi rekomendasi dalam fatwa MA RI di atas.

Dengan demikian, keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI yang berlokasi di Taman Yasmin disimpulkan Pemkot Bogor dan berbagai pihak telah berkekuatan hukum, karena telah melampaui tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diumumkannya keputusan tersebut (sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 55 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara). (D. Raditya)

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *