Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya menyelesaikan terkait Jalan R3 (Regional Ring Road) yang saat ini belum bisa dibuka. Dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Bogor gugatan pemilik lahan melalui kuasa hukumnya tidak diterima. Menurut Majelis Hakim menafsirkan bahwa gugatan seharusnya diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan ke Pemkot Bogor.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/12115/” target=”blank” style=”3d” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya klik di sini[/su_button]













