Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

Pejabat Pemkot Bogor Dibui

badge-check


					Pejabat Pemkot Bogor Dibui Perbesar

image

Berdasarkan Surat Perintah (SP) Nomor 643/O.212/FT.1/D4/2016 tanggal 6 April 2016 dan Pasal 21 dan 22 KUHP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan dan alasan-alasan yang dapat diambil untuk dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor akhirnya melakukan penahan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pasar Warung Jambu, Rabu (06/04/16).

Tersangka yang dijebloskan ke Lembaga Pemasrakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinsial HYP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
HYP yang awalnya datang ke Kejari Bogor di Jalan Juanda, Bogor Tengah ini untuk menjalani pemeriksaan dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, sekitar pukul 12.30 WIB akhirnya HYP oleh penyidik Kejari Bogor langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Paledang dengan menggunakan sebuah mobil minibus berwarna hitam.

Langkah penahanan yang diambil kepada tersangka ini, dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bogor Andhi Fajar Arianto, sebagai tahapan setelah adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk masuk ke tahap penuntutan.

“Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini diambil untuk memperlancar proses penuntutan,” ungkap Andhi seraya menyebutkan penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan status tahanan titipan di Lapas Kelas II Paledang. #Raditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline