Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor saat ini tengah melakukan peremajaan angkutan kota (angkot). Berdasarkan regulasi yang ada, batas usia operasional kendaraan adalah 10 tahun, namun untuk mempermudah para pengusaha angkot, Dishub menggantinya menjadi 20 tahun. Kemudahan lain adalah pembebasan retribusi kendaraan.
[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/12401/” target=”blank” style=”3d” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya klik di sini[/su_button]
