Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

MoU Baranangsiang, Bukan Personal

badge-check

BELUM adanya kejelasan dari Walikota Bogor Bima Arya soal optimalisasi terminal Banarangsiang sejak 3 tahun lalu, membuat pihak ketiga PT Pancatama Grahatama Indonesia (PGI) gerah. Terlebih tersiar kabar akan dibatalkannya MoU antara Pemkot (saat itu ditandatangani Walikota Diani Budiarto) dan PT PGI.

‎”Kami (PT PGI) sudah memenuhi permintaan revisi desain sesuai keinginan wali kota (Bima Arya), namun sampai sekarang belum ada keputusan apa-apa.Namun demikian, kami akan tetap memenuhi kewajiban sesuai MoU. Tapi jika pahitnya dibatalkan, maka ada konsekwensi hukumnya,” jelas Firman Dwinanto, Corporate Secretary PT. PGI.

Menurut Firman, perjanjian kerjasama ini bukan milik pribadi walikota (Bima Arya, red), ini antar institusi Pemerintah Kota Bogor dengan lembaga badan hukum.

“Kami harap jangan menjadi like or dislike secara pribadi atau personal, apalagi yang dikerjasamakan juga barang/aset milik daerah, bukan milik pribadi. Secara institusi kerjasama ini harus jalan terus. Karena ini menyangkut konsistensi dan wibawa Pemkot Bogor. Terlebih kami sudah mengantungi semua izin, dan seluruh izin atas nama Pemkot Bogor cq PT PGI. Tapi kami yakin Pemkot Bogor  punya nita baik untuk melindungi investor,” katanya.

“PT. PGI juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengagalkan kerjasama ini sejak awal. Bisa saja diduga ada motif persaingan usaha tidak sehat.

Apabila ada maka jelas melanggar undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kalau proyek ini sampai gagal karena by design,  PT. PGI akan kejar sampai ke lubang semut pihak-pihak yang membekingi atau turut mengompori pembatalan itu,” tandasnya.

Firman menegaskan MoU PT. PGI dan Pemkot Bogor legal dari kacamata hukum. Semua persyaratan sudah dipenuhi sampai terakhir dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, i pihaknya tidak ragu sedikitpun melawan apabila ada yang berani membatalkan.

“Sebagai ilustrasi, kadang ada orang yang secara liar menghuni kolong jembatan ditertibkan saja mereka melawan. Apalagi kami yang sudah mempunyai legalitas lengkap dan sudah melaksanakan seluruh kewajiban kami, pasti kami akan melawan dan mempertahankan hak kami. Hak kami dilindungi oleh hukum,” paparnya.AP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline