Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

MoU Baranangsiang, Bukan Personal

badge-check

BELUM adanya kejelasan dari Walikota Bogor Bima Arya soal optimalisasi terminal Banarangsiang sejak 3 tahun lalu, membuat pihak ketiga PT Pancatama Grahatama Indonesia (PGI) gerah. Terlebih tersiar kabar akan dibatalkannya MoU antara Pemkot (saat itu ditandatangani Walikota Diani Budiarto) dan PT PGI.

‎”Kami (PT PGI) sudah memenuhi permintaan revisi desain sesuai keinginan wali kota (Bima Arya), namun sampai sekarang belum ada keputusan apa-apa.Namun demikian, kami akan tetap memenuhi kewajiban sesuai MoU. Tapi jika pahitnya dibatalkan, maka ada konsekwensi hukumnya,” jelas Firman Dwinanto, Corporate Secretary PT. PGI.

Menurut Firman, perjanjian kerjasama ini bukan milik pribadi walikota (Bima Arya, red), ini antar institusi Pemerintah Kota Bogor dengan lembaga badan hukum.

“Kami harap jangan menjadi like or dislike secara pribadi atau personal, apalagi yang dikerjasamakan juga barang/aset milik daerah, bukan milik pribadi. Secara institusi kerjasama ini harus jalan terus. Karena ini menyangkut konsistensi dan wibawa Pemkot Bogor. Terlebih kami sudah mengantungi semua izin, dan seluruh izin atas nama Pemkot Bogor cq PT PGI. Tapi kami yakin Pemkot Bogor  punya nita baik untuk melindungi investor,” katanya.

“PT. PGI juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengagalkan kerjasama ini sejak awal. Bisa saja diduga ada motif persaingan usaha tidak sehat.

Apabila ada maka jelas melanggar undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kalau proyek ini sampai gagal karena by design,  PT. PGI akan kejar sampai ke lubang semut pihak-pihak yang membekingi atau turut mengompori pembatalan itu,” tandasnya.

Firman menegaskan MoU PT. PGI dan Pemkot Bogor legal dari kacamata hukum. Semua persyaratan sudah dipenuhi sampai terakhir dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, i pihaknya tidak ragu sedikitpun melawan apabila ada yang berani membatalkan.

“Sebagai ilustrasi, kadang ada orang yang secara liar menghuni kolong jembatan ditertibkan saja mereka melawan. Apalagi kami yang sudah mempunyai legalitas lengkap dan sudah melaksanakan seluruh kewajiban kami, pasti kami akan melawan dan mempertahankan hak kami. Hak kami dilindungi oleh hukum,” paparnya.AP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline