Menteri Lingkungan Hidup Beri Izin Koperasi BLK Lebur Limbah Slag Alumunium

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jombang, Selasa (19/11/2024).

Dalam kunjungan ini, Hanif Faisol memulai agenda dengan bertemu Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Marutomo, di Pendopo Kabupaten Jombang. Selanjutnya, ia mengunjungi sentra tahu di Kecamatan Jogoroto untuk melihat potensi usaha mikro setempat.

Agenda ketiga kunjungan Menteri LH/BPLH Hanif Faisol di Kabupaten Jombang adalah penyerahan Surat Layak Operasional (SLO) kepada Koperasi Berkah Logam Kendalasari (BLK) di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Dokumen tersebut menjadi penanda resmi operasional Koperasi dalam kegiatan peleburan limbah slag aluminium.

Selain SLO, Hanif Faisol juga menyerahkan bantuan berupa mixer yang berfungsi untuk mengolah abu sisa peleburan limbah slag aluminium menjadi batako.

Dalam sambutannya, Hanif Faisol mengatakan bahwa langkah ini merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong ekonomi sirkular, memanfaatkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

“Pemberian bantuan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan limbah B3 tidak hanya dikelola dengan aman, tetapi juga menjadi sumber pendapatan melalui produk inovatif,” kata Hanif Faisol.

Hanif menegaskan, peleburan limbah slag aluminium hanya diperbolehkan melalui 3 (tiga) Koperasi yang telah mendapatkan izin. Ia juga menekankan pentingnya rantai pasokan bahan baku dari perusahaan penghasil limbah langsung ke koperasi tanpa perantara, untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

“Koperasi harus memastikan tidak ada pencemaran lingkungan dengan mengelola limbah slag aluminium sesuai ketentuan. Mengingat, biaya pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sangat besar dan membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Hanif menambahkan bahwa pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Kabupaten Jombang telah menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional yang tengah dijalankan Pemerintah.

Ia berharap, dengan langkah-langkah ini, pencemaran lingkungan akibat limbah B3 tidak lagi terjadi, baik di Kabupaten Jombang maupun wilayah lain.

“Kami akan terus mendukung upaya pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan ekonomi sirkular,” pungkasnya.

Sementara Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3 Kementerian LH/BPLH Haruki Agustina mengatakan saat ini ada 14 titik lokasi lahan yang akan di pulihkan akibat terkontaminasi limbah B3 di Kabupaten Jombang oleh KLH/BPLH. Dan 4 titik diantaranya sudah tuntas dipulihkan sementara 10 titik lainnya menunggu kajian untuk segera dipulihkan.

“Di Kabupaten Jombang ada 104 titik lokasi yang harus di pulihkan akibat terkontaminasi limbah B3. 10 lokasi sudah dipulihkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dan 4 lokasi selesai dipulihkan oleh KLH/BPLH melalui Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3 dan sisanya menunggu kajian selesai,” ungkap Haruki.

Haruki Agustina mengatakan, total luas lahan yang terkontaminasi ada sekitar 16,5 hektar dan telah terkontaminasi oleh 120ribu ton limbah B3.

‘Ada 4 Kecamatan di Jombang yang terkontaminasi Limbah B3, yaitu Sumobito, Kesamben, Peterongan dan Jogoroto,” pungkasnya. RLS

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *