Ada tiga fungsi utama Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), baik itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), yaitu fungsi pengawasan, fungsi penindakan (baik pelanggaran administrasi atau pidana) dan fungsi penyelesaian sengketa Pemilu melalui proses peradilan.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/8260/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: arrow-right”]klik, baca selanjutnya[/su_button]