Menu

Dark Mode
Kisah Penangkapan Lele Raksasa Sebesar Beruang Ritual Seram ‘Sunjang’ di Korea Kuno Tumbalkan Seluruh Keluarga Pesaing Starlink dari Amazon Akan Beroperasi Tahun Ini Bocoran GTA 6! Punya Misi Rahasia dengan Rapper Terkenal Gara-gara AI, 2 Miliar Pengguna Gmail Dalam Ancaman Besar MacBook Neo Segera Masuk RI, Sudah Kantongi Restu Komdigi

Headline

Kepala Daerah Lalai Kelola Sampah, Pemerintah Pusat Bakal Tindak Tegas

badge-check


					Kepala Daerah Lalai Kelola Sampah, Pemerintah Pusat  Bakal Tindak Tegas Perbesar

JAKARTA – Pemerintah pusat bersikap tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai menangani persoalan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah.

 

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa sanksi pidana siap diterapkan bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.

 

Hashim menyebut persoalan sampah seharusnya sudah dapat diselesaikan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun hingga kini, implementasi regulasi tersebut dinilai masih lemah di sejumlah daerah.

 

“Pemerintah serius menjaga lingkungan hidup. Undang-undang soal sampah sudah ada sejak 2008, tapi faktanya belum dijalankan secara optimal,’ ujar Hashim saat menghadiri ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

 

Hashim mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), untuk memperkuat penegakan hukum di sektor lingkungan.

 

Menurut Hashim, kepala daerah tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban tersebut. Mereka diminta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan undang-undang, termasuk siap menerima konsekuensi hukum.

 

“Ini bukan sekadar imbauan. Kepala daerah wajib menaati Undang-Undang Pengelolaan Sampah, dan jika melanggar akan ada konsekuensi pidana,” tegasnya.

 

Ia bahkan menyebut langkah penegakan hukum akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Kepala daerah yang tidak melindungi dan tidak menegakkan aturan lingkungan hidup dipastikan akan diproses secara hukum.

 

Peringatan keras itu disampaikan lantaran Hashim khawatir dampak pencemaran, terutama mikroplastik, akan mengancam generasi mendatang.

 

“Ini demi anak-anak kita, cucu dan cicit kita. Para ilmuwan sudah membuktikan mikroplastik masuk ke tubuh manusia, bahkan ke bayi dan anak-anak. Ini persoalan serius,” pungkasnya. Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Buka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan

11 April 2026 - 19:22 WIB

Griya Pekerja Batam Curhat ke Direksi BPJS Ketenagakerjaan 

8 April 2026 - 14:34 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

4 April 2026 - 07:09 WIB

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Cerminkan Rasa Keadilan

2 April 2026 - 22:13 WIB

Bupati Rudy Susmanto Dites Urine, ASN Pemkab Bogor Tunggu Giliran

2 April 2026 - 20:29 WIB

Trending on Headline