Menu

Dark Mode
Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Puncak Hari Kependudukan Dunia Asrama Haji Medan Kebakaran, 7 Mobil Damkar Padamkan Api Inggris Berencana Akui Negara Palestina, RI Puji Berharap Diikuti Negara Lain

Kabar Bogor

Kemen LH Pasag Plang Pengawasan di Awan Hills Cijeruk

badge-check


					{ Perbesar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Tindakan tegas kembali dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) dengan memasang garis PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup) serta papan pengawasan di kawasan Awan Hills dan PT BSS, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/3/2025).

Langkah ini diambil setelah Awan Hills diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Cijeruk beberapa hari lalu.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap Awan Hills.

“Kami sedang melakukan pengawasan lebih detail terkait Awan Hills yang terindikasi menjadi salah satu penyebab banjir bandang beberapa hari lalu. Saat ini kami masih mendalami, sehingga untuk kepentingan penyelidikan dan pengawasan telah dipasang plang pengawasan,” ujar Hanif, Sabtu (22/3/2025).

Terkait kemungkinan adanya sanksi hukum, Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Awan Hills.

“Kami sedang melakukan pendalaman. Secara kewenangan, ini terindikasi, sehingga akan kita lakukan pendalaman secara menyeluruh. Cukup sudah banjir-banjir yang ditimbulkan, kita harus segera bergerak. Masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah. Langkah-langkah penegakan hukum terkait tata lingkungan akan terus kita lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pemasangan garis PPLH dan papan pengawasan dilakukan setelah melalui serangkaian kajian dan verifikasi lapangan.

“Kami datang ke sini dalam rangka pemasangan PPLH Line maupun papan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya Deputi Gakkum. Sebelumnya, kami telah melakukan beberapa kajian, yakni kajian lingkungan dan verifikasi di lapangan,” kata Irjen Rizal.

Dari hasil verifikasi tersebut, kata Irjen Rizal, ditemukan indikasi kerusakan lingkungan di Awan Hills. Selain itu, kawasan ini juga tidak memiliki dokumen lingkungan maupun perizinan yang sah.

“Data-data yang kami miliki menunjukkan bahwa Awan Hills tidak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan lain yang diperlukan. Oleh karena itu, kami melakukan tindak lanjut berupa pemasangan PPLH Line dan papan pengawasan,” jelasnya.

Tindakan ini, lanjut Rizal, sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan kewenangan kepada Deputi Gakkum untuk melakukan penegakan hukum, termasuk pemasangan garis PPLH, papan pengawasan, serta penghentian kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Sementara Edy, salah seorang warga Cijeruk mengapresiasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menutup kegaitan beberapa villa disekitar kaki Gunung Salak. Pasalnya banyaknya pembangunan tersebut menjadi penyebab banjir. RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

31 July 2025 - 01:31 WIB

Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM

30 July 2025 - 23:57 WIB

Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time

30 July 2025 - 23:42 WIB

Asrama Haji Medan Kebakaran, 7 Mobil Damkar Padamkan Api

30 July 2025 - 14:50 WIB

Inggris Berencana Akui Negara Palestina, RI Puji Berharap Diikuti Negara Lain

30 July 2025 - 14:44 WIB

Trending on Headline