Menu

Dark Mode
Ment LH Apresiasi Wartawan di Acara Korvey kebersamaan Tabligh Akbar, Momentum Pembinaan Akhlak dan Persaudaraan Insan Pers Apresiasi Turnamen Tenis Meja PWI Kota Bogor di Momen HPN 2026 Satukan Insan Pers, PWI Kota Bogor Gelar Turnamen Tenis Meja Preorder Tecno Camon 50 Dibuka, Bonus Menggoda & Bocoran Spek Duel 50 Menit! Lele Raksasa Nyaris 3 Meter Ditaklukkan

Headline

Kemen LH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Aceh Sumatra

badge-check


					Foto: Ist Perbesar

Foto: Ist

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra.

Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara bersama Satgas PKH di Istana Presiden pada 20 Januari 2026.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono mengatakan, bahwa Presiden telah memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ia menegaskan, KLH mendukung penuh langkah Presiden sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Menurutnya, ke-28 perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, sejak terjadinya bencana, KLH telah melakukan pengawasan dan kajian intensif, termasuk evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam persetujuan lingkungan. Proses tersebut melibatkan para pakar untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang memperparah dampak bencana.

“Sebagai tindak lanjut keputusan Presiden, KLH akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan, tegas Diaz saat konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Plaza Kuningan, Jakarta pada Rabu (21/1/2026).

Dari total perusahaan tersebut, lanjut Diaz, 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Kami terus berkomitmen untuk menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan perundang-undangan dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai jalur hukum.

“Dalam Satgas sudah ada pembagian tugas. Kami di KLH fokus pada aspek non-pidana. Namun, sanksi administrasi, pidana, dan perdata semuanya tetap berjalan,” katanya.

Ia mengungkapkan, hasil kajian tim ahli menemukan adanya kerusakan lingkungan di lokasi perusahaan. Tim tersebut melibatkan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan IPB University.

“Ditemukan dugaan kuat kerusakan lingkungan akibat aktivitas beberapa perusahaan tersebut,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menjalankan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan kondisi eksisting wilayah terdampak serta langkah pemulihan ke depan.

“KLHS ini untuk mengetahui bagian mana yang rusak dan bagaimana strategi pemulihannya. Apakah wilayah tersebut masih memiliki daya dukung dan daya tampung, atau justru tidak lagi memungkinkan adanya kegiatan usaha,” jelas Vivien.

Ia menambahkan, jika ke depan terdapat rencana penerbitan persetujuan lingkungan baru, maka hasil KLHS akan menjadi acuan utama, dengan standar lingkungan yang lebih ketat dibanding sebelumnya.

Terkait dampak pencabutan izin terhadap tenaga kerja, Vivien menyebut KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun ia menegaskan, pencabutan izin merupakan langkah penting untuk memulihkan lingkungan dan melindungi masyarakat.

“Dengan dicabutnya izin dan persetujuan lingkungan, maka secara operasional perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPJS Ketenagakerjaan – DMI Jakarta Selatan Soft Launching Duta BPJS Ketenagakerjaan Berbasis Keummatan

15 February 2026 - 20:13 WIB

Kadispen Kodaeral IV Batam Hadiri Rakornispen TNI 2026 di Cilangkap

13 February 2026 - 17:29 WIB

Kwarcab Kota Bogor Ikuti Rakor dan Bintek Ayo Pramuka

12 February 2026 - 23:44 WIB

Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur di Sumatera

12 February 2026 - 22:58 WIB

Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor

12 February 2026 - 08:24 WIB

Trending on Headline