Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan DMI Jakarta Selatan dalam Musda VIII Tahun 2026

badge-check


					BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan DMI Jakarta Selatan dalam Musda VIII Tahun 2026 Perbesar

Sukabumi -BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebayoran Baru menghadiri kegiatan Musyawarah Daerah VIII Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Selatan Tahun 2026 yang diselenggarakan pada tanggal 20–21 April 2026 di Sukabumi. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya melalui jaringan masjid dan mushola.

Hadir dari pihak DMI, Ketua PW DMI Provinsi DKI Jakarta KH. Makmun Al-Ayyubi, Sekretaris PW DMI Provinsi DKI Jakarta H. Zulfajri, Ketua DMI Jakarta Selatan Terpilih H. Edi KS, serta seluruh pengurus DMI se-Jakarta Selatan. Sementara itu dari BPJS Ketenagakerjaan, dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Rafik Ahmad, beserta Kepala Bidang Kepesertaan, Haryanto.

Dalam kesempatan tersebut, Rafik Ahmad menyampaikan program strategis bertajuk “Gerakan Masjid/Mushola Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”. Program ini bertujuan mendorong peningkatan kepesertaan dari kalangan marbot, penggiat masjid, serta jamaah melalui pendekatan komunitas berbasis keagamaan.

“Masjid memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan umat, termasuk dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Rafik Ahmad.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan skema insentif bagi Agen Perisai, yang mencakup insentif pendaftaran peserta baru serta insentif berbasis iuran. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial.

Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak pekerja sektor informal, termasuk marbot dan pekerja rentan lainnya, yang mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga tercipta kesejahteraan yang lebih merata.

Sementara itu, Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH Ma’mun Al Ayyubi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musyawarah Daerah bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan forum strategis untuk mengevaluasi kinerja, memperkuat sinergi, dan merumuskan arah kebijakan ke depan. “Musyawarah Daerah ini harus menjadi momentum untuk melahirkan kepengurusan yang solid, visioner, serta mampu menjawab tantangan zaman dalam pengelolaan masjid,” ucapnya.

Ia menegaskan, peran masjid saat ini semakin luas, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat. “Oleh karena itu, pengelolaan masjid dituntut semakin profesional, inklusif, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan Musyawarah Daerah ini ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara DMI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperkuat kolaborasi dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan keberhasilan implementasi program di lapangan. Bentuk komitmen bersama tersebut, diantaranya mendorong pendataan pengurus dan penggiat masjid secara terstruktur, mengajak marbot dan penggiat masjid menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, mengembangkan skema 1 Masjid 1 Agen Perisai, serta mengedukasi jamaah terkait manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline