Menu

Dark Mode
Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru Komitmen Pemkot Bogor dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi Kisah Penangkapan Lele Raksasa Sebesar Beruang Ritual Seram ‘Sunjang’ di Korea Kuno Tumbalkan Seluruh Keluarga Pesaing Starlink dari Amazon Akan Beroperasi Tahun Ini

Kabar Politik

Kelurahan Panaragan Gelar Sosialisasi Perizinan

badge-check


					Kelurahan Panaragan Gelar Sosialisasi Perizinan Perbesar

IMG-20160727-WA0047Masih banyaknya warga yang belum memahami tata cara pengurusan perizinan, terutama perizinan bangunan, Kelurahan Panaragan bekerjasama dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan Kecamatan Bogor Tengah menggelar Sosialisasi Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di kantor Kelurahan Panaragan, Rabu (27/7/2916).

Menurut Lurah Panaragan Rika Riana Riska Dewi, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tentang tata cara mengurus perizinan khususnya mengenai bangunan (IMB), baik prosedur maupun persyaratannya.  Oleh karena itu pihaknya mengundang BPPT PM dan Kecamatan untuk mensosialisasikan hal ini kepada pengurus masyarakat, mulai dari LPM, para ketua RW RT, Karang Taruna dan kader Posyandu.

“Setelah mereka mengerti dan memahami, selanjutnya mereka menyampaikannya kepada warga masyarakat, khususnya di Kelurahan Panaragan,” kata Rika.

Rika menambahkan, idealnya sosialisasi ini dilakukan minimal 3 kali dalam setahun, namun mengingat terbatasnya anggaran jadi pihaknya hanya bisa 1 kali menyelenggarakannya. “Meskipun hanya 1 kali kami harap masyarakat  mengerti dan memahami tentang aturan dan prosedur dalam mengurus bangunan,” ujar Rika.

Sementara itu Kasubid Pelayanan Perizinan Bidang Fisik BPPTPM Kota Bogor Mohamad Hutri yang menjadi narasumber mengungkapkan, materi sosialisasi yang disampaikan yaitu tentang IMB dan HO yang merupakan salah satu dari program PATEN.

“Untuk IMB dengan luas lahan 150 meter dan HO dengan nilai maksimal 500 juta dapat diurus dan dilayani di Kantor Kecamatan,” kata Hutri.

Warga yang akan mengurus IMB  lanjutnya, harus melampirkan foto copy KTP, sertifikat kepemilikan lahan, lunas PBB, dan site plan. Setelah berkas lengkap kemudian didaftarkan di Kecamatan. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap barulah diproses dengan jangka waktu selama 18 hari.

“Kelurahan Panaragan merupakan kelurahan yang pertama menyelenggarakan kegiatan ini. Mudah-mudahan i diikuti oleh kelurahan-kelurahan lainnya di Kota Bogor,” ujarnya. #pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang

16 April 2026 - 09:24 WIB

Terima Audiensi, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak HMI Bersinergi Bangun Ekonomi Kota

10 April 2026 - 17:57 WIB

Hadiri Milad ke-30 Yayasan Ummul Quro, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Kolaborasi Pendidikan Unggul

4 April 2026 - 22:14 WIB

Hadiri Tausiyah Kebangsaan, Ketua DPRD Bogor Ajak Perkuat Silaturahmi

1 April 2026 - 21:29 WIB

Hadiri Pelantikan, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Pesan untuk Direksi Baru Tirta Pakuan

27 March 2026 - 16:14 WIB

Trending on Kabar Politik