Menanggapi soal tempat parkir double decker yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak Stasiun Bogor justru malah terkesan lepas tangan.

Melalui Kepala Stasiun Darmin, Kamis (11/02/16), pihaknya menyalahkan pihak ketiga sebagai pemilik sekaligus pengelola tempat parkir double decker yang tidak mentaati aturan yang ada di Kota Bogor.
“Saya menyerahkan saja kepada aturan yang berlaku. Saya hanya mengurusi soal perkeretaan dan stasiunnya saja. Kalau double decker kan dikelola pihak lain,” kilahnya.
Saat disinggung bahwa double decker itu akan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ia malah terkesan pasrah. “Kalau memang salah dan menyalahi aturan, ya silahkan saja disegel,” ujarnya. #D. Raditya