Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Kabar Politik

Izin tak Diurus, Bongkar Parkir Double Decker

badge-check


					Izin tak Diurus, Bongkar Parkir Double Decker Perbesar

Pemkot Bogor diminta segera memberi sangsi tegas kepada pengelola parkir bertingkat Stasiun Bogor, jika tenggang waktu dua pekan tak juga diindahkan pengelola parkir untuk mengurus perizinan. Demikian ditegaskan Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi.

“Mereka diberi waktu dua pekan untuk melengkapi analisis dampak lingkungan dan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKP-UPL). Jika masih tak diurus juga, Pemkot harus memberikan tindakan tegas,” kata Aswandi.

Aswandi menambahkan, Komisi A akan mengawal prosesnya dan meminta pemkot proaktif. Pemkot harus menunjukan ketegasannya. Jangan diberi waktu lebih, sesuai aturan saja.

“Badan perizinan juga harus tegas dan melaporkan pelanggaran kepada instansi terkait seperti Satpol PP,jika PT KAI tak juga datang mengurus izin. Jika tak diurus juga. Bongkar saja,” tegasnya.

|putri|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi

15 September 2026 - 09:07 WIB

H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat

13 September 2026 - 19:15 WIB

​Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027

10 September 2026 - 19:47 WIB

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026

1 September 2026 - 09:20 WIB

​DPRD Kota Bogor Dukung Inovasi Digitalisasi Adminduk di Gebyar Dukcapil Family Fest 2026

29 August 2026 - 14:53 WIB

Trending on Kabar Politik