Menu

Dark Mode
Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Kabar Politik

Izin tak Diurus, Bongkar Parkir Double Decker

badge-check


					Izin tak Diurus, Bongkar Parkir Double Decker Perbesar

Pemkot Bogor diminta segera memberi sangsi tegas kepada pengelola parkir bertingkat Stasiun Bogor, jika tenggang waktu dua pekan tak juga diindahkan pengelola parkir untuk mengurus perizinan. Demikian ditegaskan Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi.

“Mereka diberi waktu dua pekan untuk melengkapi analisis dampak lingkungan dan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKP-UPL). Jika masih tak diurus juga, Pemkot harus memberikan tindakan tegas,” kata Aswandi.

Aswandi menambahkan, Komisi A akan mengawal prosesnya dan meminta pemkot proaktif. Pemkot harus menunjukan ketegasannya. Jangan diberi waktu lebih, sesuai aturan saja.

“Badan perizinan juga harus tegas dan melaporkan pelanggaran kepada instansi terkait seperti Satpol PP,jika PT KAI tak juga datang mengurus izin. Jika tak diurus juga. Bongkar saja,” tegasnya.

|putri|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Raperda Peningkatan Status BPBD Kota Bogor

23 April 2026 - 11:09 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang

16 April 2026 - 09:24 WIB

Terima Audiensi, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak HMI Bersinergi Bangun Ekonomi Kota

10 April 2026 - 17:57 WIB

Hadiri Milad ke-30 Yayasan Ummul Quro, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Kolaborasi Pendidikan Unggul

4 April 2026 - 22:14 WIB

Hadiri Tausiyah Kebangsaan, Ketua DPRD Bogor Ajak Perkuat Silaturahmi

1 April 2026 - 21:29 WIB

Trending on Kabar Politik