Paska naiknya status kasus covid 19 di Kota Bogor dari zona oranye ke zona merah, Pemerintah Kota Bogor dan jajaran Muspida langsung menerapkan sejumlah pembatasan. Bahkan mulai malam ini, Sabtu (29/8/2020), jam malam diberlakukan di kota berjuluk kota hujan ini.
Pemkot Bogor bersama TNI-Polri mulai memberlakukan jam malam dan menghimbau warga agar tidak melakukan aktivitas mulai pukul 21.00 WIB.

“Jam malam kita berlakukan. Di atas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas, berkerumun, dan jualan. Kita tutup akses pemerintah dan taman,” tegas Bima saat konfrensi pers, Jumat (28/8/2020).
Bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas tersebut, lanjut Bima, pemkot sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar aturan PSB Mikro dan Komunitas.
Baca juga: Kota Bogor Zona Merah, Bima Akui Klaster Utama dari Keluarga
“Perwali tinggal ditandatangani. Sekali lagi saya himbau warga agar mematuhi aturan. PSB Mikro dan Komunitas ini hanya berlaku dua pekan ke depan. Kita Forkopimda mulai besok (hari ini)menerapkan PSB Skala Mikro dan Komunitas. Jadi RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown,” kata Bima.
Bukan hanya menerapkan jam malam, Pemkot Bogor pun akan kembali membatasi jam operasional mal dan rumah makan. Para pelaku usaha diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Pemkot dan Forkominda sepakat membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor. Mal, resto, cafe dan rumah makan tidak buka setelah jam 6 sore (18.00 WIB). Jadi jam 8 pagi (08.00 WIB) buka dan selesai jam 6 sore (18.00 WIB). Pembatasan sosial skala komunitas, artinya wilayah yang tidak terjangkau oleh RT, RW seperti pusat perdagangan, mal, pabrik dan lainnya, akan diawasi secara ketat,” ujarnya.
reporter aldhoherman
editor aldhoherman