Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) jatuh pada Jumat 29 September 2017. Masyarakat yang menjadi Wajib Pajak (WP) diminta untuk segera membayarkan kewajibannya. Jika melewati tanggal jatuh tempo, WP akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen per bulan.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/7874/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: arrow-right”]baca selengkapnya[/su_button]