Horeee, Penghapusan Denda Pajak PBB Diperpanjang

Dampak pandemi covid 19, terasa di semua bidang dan profesi. Untuk itu berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi beban rakyat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun menetapkan sejumlah kebijakan untuk meringankan masyarakat  dari dampak virus Covid-19. Melalui peraturan walikota bogor nomor 111 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Pemkot Bogor memberikan keringanan pajak berupa  penghapusan denda PBB untuk pelaku usaha dan masyarakat. Untuk denda PBB ini biasanya dideadline atau jatuh tempo pada akhir Agustus, namun mulai Oktober diperpanjang sampai tanggal 24 Desember 2021.

“Jadi, bagi yang akan membayar PBB. Sampai tanggal 24 Desember nanti tidak akan kena denda. Termasuk piutang yang mulai dari tahun 1992. Masyarakat hanya cukup bayar pokoknya saja,” jelas Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Minggu (10/10/2021).

Deni menuturkan, kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Oktober lalu dan akan berjalan hingga 24 Desember mendatang. Selain pajak PBB, sambung Deni, beberapa sektor pajak juga dikenai kebijakan yang sama. Diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Pajak Hiburan, Reklame dan Air Tanah. Untuk masa pajak hingga Agustus 2021, dendanya akan dihapus jika membayar pajak pada periode hingga akhir tahun ini.

“Meski masih dalam kondisi pandemi. Bapenda tetap berinovasi mencari cara agar bisa tetap meraih pendapatan asli daerah,” kita  harapkan  wajib pajak  memanfaatkan  ini untuk  melunasi  kewajibannya, karena  sudah diringankan  tidak  kena  denda” Masih kata Kepala Bapenda Kota  Bogor  yang pernah bertugas di Kementerian  Keuangan  RI ini.

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf menambahkan, kebijakan ini dilakukan untuk membantu  para wajib pajak dalam  melunasi kewajiban mereka. Apalagi, berkaca pada tahun lalu yang juga sempat menerapkan kebijakan yang sama, kebijakan ini disebut efektif mendorong jumlah setoran pajak.

“Untuk mempermudah masyarakat dalam  membayar  pajak  PBB  pemerintah  kota Bogor bekerjasama  dengan  bank Bjb telah menyediakan 16  channel pembayaran  di antaranya : buka lapak, qris bjb, bjb digi  Gopay, OVO, Shopee, blibli.com, linkaja, PT.Pos Indonesia, masago, bayarain dan  Bank  Kota  Bogor, selain itu kami juga melaksanakan  kegiatan  mobil keliling di kelurahan untuk menjemput wajib pajak yang akan membayar kewajibannya.” ujar Anang.

Penulis Pratama/rls

editor Aldho Herman

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *