Cabai merupakan salah satu komoditas pertanian yang ditetapkan menjadi salah satu kebutuhan pokok berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015. Oleh karena itu pemerintah wajib melakukan upaya-upaya untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga cabai sepanjang waktu. Kelangkaan cabai di pasar dan juga tingginya harga cabai terbukti menjadi salah satu penyumbang utama inflasi.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/6280/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: arrow-right”]BACA SELANJUTNYA[/su_button]














