Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

Gerak: Pembelian Tanah Angkahong Tak Jelas

badge-check


					Gerak: Pembelian Tanah Angkahong Tak Jelas Perbesar

image

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Koruptor (GERAK) menilai, anggaran pengadaan tanah sebesar Rp 49,2 miliar untuk pembelian Pasar Warung Jambu sebagai tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) itu terindikasi anggaran “siluman” dan diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan APBD tahun 2014, dimana anggaran Rp 49,2 miliar itu masuk ke perubahan APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD Kota Bogor.

Dikatakan Ketua LSM Gerak Muhammad Sufi, Senin (14/03/16), aroma busuk dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 43,1 miliar itu kini makin kentara. Meski ditutup rapat selama dua tahun terakhir ini, namun tampaknya sia-sia belaka.

“Ini setelah ditemukan dokumen mata rantai yang hilang, yang mengindikasikan anggaran pembebasan tanah Angkahong merupakan anggaran siluman. Alhasil tiga tersangka berinisial IG, YP dan A akan segera ditemani tersangka baru,” kata Sufi.

Menurutnya, dalam rancangan perubahan APBD Kota Bogor tahun 2014 yang disetujui bersama kepala daerah dengan DPRD Kota Bogor pada 15 Oktober 2014 hanya sebesar Rp 17,5 miliar. Selanjutnya, dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.1530-Keu/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perubahan APBD 2014 tetap hanya Rp 17,5 miliar.

Yang menjadi persoalan, menurut Sufi, Walikota Bogor Bima Arya malah menetapkan anggaran pengadaan tanah untuk relokasi PKL sebesar Rp 49,2 miliar dalam Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD tahun 2014 pada tanggal 6 November 2014.

“Anggaran itu ‎yang kemudian digunakan membebaskan tanah Angkahong seluas 7.302 meter persegi sebesar Rp 43,1 miliar. Sedangkan berdasarkan ketentuan  dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2014 disebutkan, bahwa keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan penyempurnaan rancangan perubahan APBD bersifat final dan menjadi dasar penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD,” ungkap Sufi. #Raditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline