Menu

Dark Mode
Donald Trump Ubah Nama AI Jadi SI, Alasannya Tak Terduga Dunia Bersiap Hadapi Petaka Besar, PBB Pertemukan Amerika-China Bos Nvidia Blak-blakan, Yakin AI Tak Bisa Musnahkan Manusia Data Center AI Butuh Listrik Jumbo, Dunia Mulai Khawatir Telkomsel Latih Ribuan Guru Kuasai AI Lewat CSR Terpujilah GURU 2026 Wajah Baru BlackBerry Setelah Tak Lagi Jualan HP

Kabar Bogor

Dukung Gerakan ASRI, Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame

badge-check


					Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat koordinasi keberlanjutan dan percepatan penataan reklame di Kota Bogor di Amanuba, Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (23/9/2026). Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat koordinasi keberlanjutan dan percepatan penataan reklame di Kota Bogor di Amanuba, Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (23/9/2026).

Kota Bogor-Dukung Gerakan ASRI, Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame
_____

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat koordinasi keberlanjutan dan percepatan penataan reklame di Kota Bogor di Amanuba, Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (23/9/2026).

Keberlanjutan dan percepatan penataan serta penertiban reklame tersebut merupakan tindak lanjut Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 tentang penataan dan pemasangan reklame.

Kebijakan tersebut juga telah ditindaklanjuti hingga tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Rapat yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, serta Satpol PP Kota Bogor.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah poin untuk menyamakan persepsi dalam menindaklanjuti program keberlanjutan dan percepatan penataan serta penertiban reklame.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, Gerakan ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan program beautifikasi kota, salah satunya melalui penataan reklame yang berada di zona merah atau zona moratorium. Reklame yang berada di zona tersebut akan ditata dengan konsep yang lebih modern dan estetis di lokasi yang sesuai aturan.

“Kenapa dilakukan penertiban, sebab dari sisi perencanaan tata kota, ini bagian dari upaya beautifikasi kota menjadi kota yang tertib, indah, dan teratur. Sehingga memiliki daya tarik ketika kita berbicara desain kota modern. Karena itu perlu dilakukan penataan ulang dengan konsepsi baru,” ujar Dedie Rachim.

Menurutnya, program tersebut bukan hanya kebutuhan Kota Bogor, tetapi juga merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat melalui Gerakan ASRI.

Penataan reklame, kata dia, tidak bertujuan mematikan usaha reklame, melainkan menciptakan tata kelola yang lebih baik dengan tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha sesuai ketentuan.

“Penataan kota ini bukan mematikan usaha reklame, tapi membuat konsepsi baru untuk kebutuhan Pemkot dalam mengimplementasikan kota yang teratur, indah, dan nyaman. Pengusaha juga bisa melakukan usaha sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Dedie Rachim menegaskan, kebijakan tersebut harus diikuti seluruh pihak dan akan dilakukan secara bertahap. Proses penataan telah berjalan sejak tahun sebelumnya.

Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari mengatakan, penataan reklame menjadi bagian dari langkah Pemkot Bogor dalam memperbaiki tata kelola perizinan reklame sekaligus mewujudkan Indonesia ASRI di Kota Bogor.

“Dengan begitu, estetika kota terjaga, ruang publik nyaman, dan layanan transparan,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya telah melakukan pemetaan (mapping) serta perluasan zona moratorium reklame. Untuk zona merah, cakupannya tidak hanya berada di sekitar Sistem Satu Arah (SSA), tetapi juga meliputi sejumlah ruas jalan strategis seperti Exit Tol Jagorawi hingga Tajur, Jalan Pajajaran, Exit Tol BORR, Jalan Sholeh Iskandar, Jalan KS Tubun, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Pemuda, Air Mancur, Jalan Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan Merdeka, Jalan Kapten Muslihat, dan sejumlah lokasi lainnya.

Selain zona merah, Pemkot Bogor juga menetapkan zona kuning. Pada zona ini, keberadaan reklame akan dikaji lebih lanjut. Reklame eksisting yang sudah ada tetap dilakukan evaluasi, namun tidak diberikan izin baru. Salah satu kawasan yang masuk zona kuning adalah kawasan R3.

Setelah rapat koordinasi ini, Pemkot Bogor akan melakukan pembahasan lanjutan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan untuk mewujudkan Indonesia ASRI di Kota Bogor.

“Dari pembahasan ini kita akan kembali melakukan pembahasan dan menyamakan persepsi untuk Indonesia ASRI di Kota Bogor. Salah satunya dengan penertiban dan penataan kembali reklame dengan konsepsi baru,” ujarnya.kmf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dedie Rachim Tekankan Kualitas dan Fasilitas Dukung Kenyamanan Siswa

23 September 2026 - 21:15 WIB

57 Paralegal Posbakum Dikukuhkan, Dedie Rachim: Jalankan Amanah dengan Integritas

23 September 2026 - 18:40 WIB

Kota Bogor Perkuat Transformasi Pemerintahan Digital, Dedie Rachim: Basis Pelayanan Publik yang Akuntabel dan Transparan

22 September 2026 - 21:28 WIB

Dedie Rachim Tinjau Sekretariat DPRD Kota Bogor, Dorong Penataan Aset Lebih Optimal

22 September 2026 - 18:12 WIB

Pemerintah Terus Dorong Penurunan Angka Stunting di Daerah

22 September 2026 - 18:07 WIB

Trending on Kabar Bogor