Menu ✖

Dark Mode
Meteorit Berusia 4,1 Miliar Tahun Ditemukan, Penanda Jejak Air di Mars Bumi Punya Bulan Kedua, Benda Langit Misterius Ini Segera Pergi Qualcomm dan Starlink Kolaborasi Bangun Jaringan 5G Mulai 2027 Lagi Bangun Sekolah Malah Temukan Makam 7.000 Tahun Modal AI, Kakek 96 Tahun Nekat Jelajahi Tibet Sendirian Cabor Panjat Tebing Porprov Jabar 2026 Resmi Dibuka di Kota Bogor, Tuan Rumah Pasang Target Tinggi

Kabar Bogor

4 Industri Rumahan Oplosan di Yogyakarta Digerebek

badge-check


					pemusnahan miras (ilustrasi) Perbesar

pemusnahan miras (ilustrasi)

Yogyakarta-Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penindakan yang digelar pada 26 Oktober hingga 6 November 2026. Dari operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 6.182 botol minuman beralkohol ilegal dan menemukan empat industri rumahan (home industry) yang memproduksi miras oplosan.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Arie Fadlani mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Penindakan dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026 mengenai Satgas Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus optimalisasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY,” ujar Arie, Sabtu (7/11/2026).

Dalam razia yang menyasar 59 lokasi berbeda tersebut, petugas mendapati modus operandi para pelaku dalam memproduksi miras ilegal. Mereka mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman secara ilegal untuk kemudian diedarkan secara luas.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 2.164 botol miras pabrikan tanpa izin, 4.018 botol miras oplosan dalam kemasan plastik, 57 galon air mineral, serta 114 kantong plastik berisi alkohol murni.

“Modus produksinya dilakukan dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman untuk menghasilkan minuman beralkohol yang kemudian diedarkan secara ilegal,” beber Arie.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji, menekankan agar para pelaku yang tertangkap, terutama pengedar berulang (residivis), mendapat hukuman yang setimpal di persidangan.

“Harapannya, dilakukan penegakan hukum kepada pihak yang mengedarkan, baik penjual maupun pengedarnya. Untuk kasus pengulangan, kami berharap bisa diberikan vonis dengan denda maksimal,” tegas Bagas.

Bagas juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Yogyakarta.

“Ketika kita mengonsumsi alkohol, kadar alkohol dalam darah dapat mengakibatkan kita tidak bisa berkonsentrasi dan mudah terpengaruh hal-hal negatif. Ini tentu berdampak terhadap situasi kamtibmas di masyarakat DIY,” ungkap Bagas.

Seluruh barang bukti hasil razia selanjutnya diproses melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring). Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat untuk proses hukum lanjutan serta pemusnahan barang bukti.

“Langkah tegsd ini sebagai komitmen bersama dalam merawat falsafah Hamemayu Hayuning Bawana menjaga keselarasan, ketenteraman, serta melindungi generasi muda dari ancaman kriminalitas di ruang publik,” pungkas Bagas. olliv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Angkat Besi Putri Kota Bogor Rebut Emas di Porprov XV Jabar Tahun 2026

8 November 2026 - 12:08 WIB

Bogor Sayang Ostomate, Komitmen Wujudkan Kota Ramah Ostomate yang Inklusif

7 November 2026 - 13:20 WIB

Nonton Wayang Bersama Ribuan Masyarakat di Balai Kota Bogor, Komeng: Selamat Hari Wayang

6 November 2026 - 19:04 WIB

Pemkot Bogor Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometerologi Basah

6 November 2026 - 15:33 WIB

Kemenko Kumham Imipas Apresiasi Capaian Reformasi Hukum di Kota Bogor

5 November 2026 - 14:41 WIB

Trending on Kabar Bogor