Menu

Dark Mode
Disidak Satpol PP, Pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears Beberkan Kronologi Legalitas Wakaf Alun-Alun Empang Teruji dan Sesuai Aturan Eropa Panas Menyengat, AC Unik China Jadi Penyelamat Kisah Tragis Bocah Dihinggapi Kelelawar Berujung Meninggal Dunia Meta Dituding Pakai Cara Kotor Ganggu Kompetitor untuk Kembangkan AI Fenomena Aphelion 2026, Buat Cuaca Lebih Dingin?

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Inisiatif Rumah Susun

badge-check


					karnain-asyhar (foto: ist) Perbesar

karnain-asyhar (foto: ist)

Kota Bogor– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu (15/4/2026).

Langkah ini diambil untuk menjawab ketersediaan hunian layak di tengah semakin terbatasnya lahan di area perkotaan. Penetapan Raperda ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kuat bagi pembangunan hunian vertikal yang terencana dan terjangkau, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Hujan.

​Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar, menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan tonggak sejarah bagi kebijakan pembangunan di Kota Bogor.

Menurutnya, arah pembangunan kini harus mulai beralih ke konsep vertikal untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga dalam mengakses tempat tinggal.

​”Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan vertikal yang terencana, terjangkau, dan berkeadilan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami di legislatif untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Karnain.

​Lebih lanjut, Karnain menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya fokus pada teknis pembangunan fisik semata.

Ia menjelaskan bahwa DPRD ingin memastikan tata kelola rumah susun di masa depan mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi para penghuninya.

​”Melalui Raperda ini, kami menekankan pentingnya tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada fisik bangunan, tetapi juga pada aspek keberlanjutan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi setiap penghuni,” tambahnya.

​DPRD Kota Bogor berharap hadirnya regulasi ini mampu menciptakan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

Dengan adanya kepastian hukum, pengembang diharapkan lebih percaya diri untuk berinvestasi pada hunian vertikal yang manusiawi dan berdaya guna.

​Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menata kembali kawasan pemukiman padat penduduk agar lebih tertata dan sehat, selaras dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang berkelanjutan. Hmp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

LGBTQ Jadi Ancaman Non Militer, Dedi Mulyono Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S

6 July 2026 - 08:35 WIB

Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Adityawarman Apresiasi Kinerja Polri

1 July 2026 - 08:35 WIB

​Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 27, Zenal Abidin: Momentum Indah Sesuai Surat Al-Hajj Ayat 27

30 June 2026 - 08:40 WIB

Penguatan Raperda Perlindungan Anak Kota Bogor, Endah Purwanti Libatkan Komunitas Anak

24 June 2026 - 08:34 WIB

Dinilai Rugikan Warga Miskin, DPRD Kota Bogor Desak SE Sekda Soal Pembatasan Bansos Direvisi

24 June 2026 - 08:20 WIB

Trending on Kabar Politik