Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor tengah menggodok perubahan tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2). Saat ini Dispenda tengah mengkonsep besaran perubahan tarif. Nantinya, bila sudah rampung, akan dikuatkan dalam payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/4442″ target=”blank” style=”soft” background=”#d50009″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: rss”]baca selengkapnya[/su_button]















