Menu

Dark Mode
Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Headline

Diselipkan dalam Paket, Satnarkoba Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba

badge-check


					Diselipkan dalam Paket, Satnarkoba Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Perbesar

Hanya dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor. Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (6/4/2021).

Tersangka peredaran tembakau sintetis terbbongkar berkat kerjasama Polres Bogor dengan Bea Cukai. Menurut Kapolres Bogor AKBP Harun, modus yang dilakukan tersangka berkomunikasi melalui media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman barang .

“Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan tersangka dengan inisial AD (19),RF (20), dan MF (22). Tersangka membeli secara online dari Makasar, dengan sasaran peredarannya remaja dan pelajar. Pengiriman paket berada di dalam pakaian,”  kata Kapolres.

Sat Narkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan sebayak 7 tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu yaitu M (28), FH (20),AH (19), CS (31), AS (26), SA (29) dan IS (42 ), sehingga total Sebanyak 10 tersangka berhasil di amankan dari total 8 kasus yang di ungkap Satuan Narkoba Polres Bogor.


Baca juga:Puluhan Kios di Jasinga Bogor Dibongkar


“Dan dari para tersangka yang berhasil di amankan tersebut terdapat sebanyak satu orang merupakan residivis yaitu tersangka dengan inisial IS (42), dimana IS ini pernah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di lapas Pondok Rajeg,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ialah sabu – sabu sebesar 110,89 gram dan tembakau sintetis sebesar 590,35 gram. Sementara itu para tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, denagan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal 800 juta Rupiah, maksimal 8 Milyar Rupiah.

penulis Asolihin/rls

editor aldho herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia

6 May 2026 - 08:29 WIB

Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

5 May 2026 - 08:30 WIB

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

4 May 2026 - 22:29 WIB

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital

2 May 2026 - 12:19 WIB

Trending on Kabar Bogor