Menu

Dark Mode
BMKG Sebut Asap Karhutla Kalbar Berpotensi Menyeberang ke Malaysia Agen AI Anthropic dan OpenAI Lepas Kendali saat Diuji Penangkap Lele Jumbo Meresahkan akan Dikasih Duit Pemerintah Unik! Hotel Ini Dirancang ‘Menghilang’ di Gurun Namibia 3 Sosok Genius di Balik Ledakan AI China, Silicon Valley Ketar-ketir Misteri Sedikit Ular Bisa Menguasai Seluruh Pulau Guam

Headline

Diselipkan dalam Paket, Satnarkoba Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba

badge-check


					Diselipkan dalam Paket, Satnarkoba Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Perbesar

Hanya dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor. Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (6/4/2021).

Tersangka peredaran tembakau sintetis terbbongkar berkat kerjasama Polres Bogor dengan Bea Cukai. Menurut Kapolres Bogor AKBP Harun, modus yang dilakukan tersangka berkomunikasi melalui media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman barang .

“Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan tersangka dengan inisial AD (19),RF (20), dan MF (22). Tersangka membeli secara online dari Makasar, dengan sasaran peredarannya remaja dan pelajar. Pengiriman paket berada di dalam pakaian,”  kata Kapolres.

Sat Narkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan sebayak 7 tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu yaitu M (28), FH (20),AH (19), CS (31), AS (26), SA (29) dan IS (42 ), sehingga total Sebanyak 10 tersangka berhasil di amankan dari total 8 kasus yang di ungkap Satuan Narkoba Polres Bogor.


Baca juga:Puluhan Kios di Jasinga Bogor Dibongkar


“Dan dari para tersangka yang berhasil di amankan tersebut terdapat sebanyak satu orang merupakan residivis yaitu tersangka dengan inisial IS (42), dimana IS ini pernah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di lapas Pondok Rajeg,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ialah sabu – sabu sebesar 110,89 gram dan tembakau sintetis sebesar 590,35 gram. Sementara itu para tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, denagan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal 800 juta Rupiah, maksimal 8 Milyar Rupiah.

penulis Asolihin/rls

editor aldho herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Wakaf Warga Sukadamai untuk Kepentingan Masyarakat

27 July 2026 - 09:46 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Trending on Headline