Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah penanggungjawab pengelolaan terminal tipe A ke pemerintah pusat. Dengan demikian hak pengelolaan menjadi urusan pemerintah pusat.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/4625″ target=”blank” style=”soft” background=”#d50009″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: rss”]baca selengkapnya[/su_button]















