Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dinilai Kasubag Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setdakot Bogor, Bosse Anugrah, sebagai beban kerja yang sangat berat setiap tahun.. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor. Pertama, grafik permohonan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Kedua, target yang selalu bergerak sehingga pencapaian target tidak terkunci. Ketiga, kemampuan keuangan daerah yang tidak memadai dan keempat, masih adanya penyimpangan yang berpotensi melanggar hukum.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/6281/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: arrow-right”]BACA SELANJUTNYA[/su_button]